Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan dan penetapan; b. pemanfaatan; c. penelitian dan pengembangan; d. pengendalian; e. sistem informasi; f. pendanaan; g. hak, peran serta masyarakat; dan h. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat