Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya pelayanan kesehatan dasar kepada seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh, pemerintah
menyediakan fasilitas untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pemanfaatan fasilitas dan jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi.
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keringanan/Pembebasan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman, Lampiran 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah jangka panjang yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang mempunyai karakteristik sendiri. Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan jangka panjang berjalan efektif, efisien dan bersasaran, maka diperlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk memberikan arah dan landasan hukum terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025 maka perlu di bentuk dengan Peraturan Daerah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2010; Perda Prov. Sultra No. 4 Tahun 2012; Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai sistimatika RPJP Daerah. Diatur juga tentang hubungan antara dokumen perencanaan; pengendalian dan evaluasi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Visi, Misi dan Strategi Kebijakan Kota Kendari
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tenaga kerja merupakan pelaku ekonomi dan
pembangunan, baik secara individu maupun secara
kelompok, yang memiliki peranan penting dalam aktivitas
perekonomian daerah, yaitu meningkatkan produktivitas dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa ketenagakerjaan merupakan urusan pemerintahan
wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah,
sehingga perlu adanya kebijakan di daerah untuk
memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
ketenagakerjaan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Mengingat : 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1970Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3989);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); 9. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 60);
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; arah kebijakan; ruang lingkup; pelatihan dan peningkatan produktifitas tenaga kerja (pelatihan tenaga kerja, peserta, penyelenggaraan, pemagangan); penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga asing; hubungan kerja; perlindungan dan pengupahan tenaga kerja; jaminan sosial; fasilitas kerja; hubungan industrial; sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Peraturan Walikota Kediri sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 39 halaman + penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial bagi setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis diperluhkan kesadaran, kemauan dan kemampuan setiap orang untuk membiasakan pola hidup sehat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.28 Tahun 2002, UU No.11 Tahun 2005, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.68 Tahun 1999, PP No.109 Tahun 2012, Perda No.5 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Penetapan KTR; Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa dalam jangka waktu 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini setiap pemimpin atau penanggungjawab KTR, harus menyesuaiakan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah ini 10 halaman dan 3 halaman lampiran;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan tata kehidupan Kota Baubau yang tertib, teratur, nyaman, tenteram serta berdisiplin, diperlukan adanyapengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi wargaKota Baubau, prasarana dan sarana serta kelengkapannya. Pengaturan ketertiban umum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2003 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Kota Baubau dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat Kota Baubau. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban dan tentang pembinaan, pengendalian, pengawasan dan penertiban. Diatur juga mengenai peran serta masyarakat, penyidikan, sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
Dalam rengka peningkatan pelayan masyarakat, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat melalui pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif. Untuk meningkatkan sumber pendapatan asli desa kesejahteraab masyarakat desa sebagai diatur dalam Pasl 68 huruf a PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa dinyatakan bahwa salh satu Pendapatan Asli Desa berasal dari usaha desa., sehingga perlu segera menetapkan BUMDes dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2007.
Peraturan ini memuat tentang BUMDes dengan batasan istilah diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, modal BUMDes, jenis usaha, pengelolaan BUMDes, Organisasi Badan Usaha, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan, perlu mengambil langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, bahwa salah satu langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat adalah memberi kemudahan dalam proses perizinan, ketertiban usaha peternakan dan perlindungan hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/ OT.210/6/2002.
Materi Pokok: Sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan dan Pengembangan usaha peternakan, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah-langkah melalui pemetaan di bidang penyederhanaan perizinan dan pendaftaran usaha peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Jumlah Halaman: 15 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat