Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang Ketertiban dan tentang pembinaan, pengendalian, pengawasan dan penertiban. Diatur juga mengenai peran serta masyarakat, penyidikan, sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat