Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2023 (3): 59 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia baik sebagai penghasil bahan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal serta bahan baku yang pemanfaatannya ditujukan untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, upaya pengamanan maksimal
terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan, dan Produk Hewan, pencegahan Penyakit Hewan dan zoonosis, penguatan otoritas veteriner, persyaratan halal bagi Produk Hewan yang dipersyaratkan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum lebih lanjut dalam bidang Petemakan dan Kesehatan Hewan di Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan di bidang Petemakan dan Kesehatan Hewan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 30 Tahun 2003;
UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 41 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
PP Nomor 48 Tahun 2011;
PP Nomor 41 Tahun 2012;
PP Nomor 6 Tahun 2013;
PP Nomor 47 Tahun 2014;
PP Nomor 3 Tahun 2017;
Perpres Nomor 48 Tahun 2013;
Permentan 13/Permentan/OT. 140/1 /2010;
Permentan 16/Permentan/ OT. 140/1/2010;
Permentan 04/Permentan/OT. 140/1/2013;
Permentan Nomor 11 Tahun 2020;
Perda Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2015;
Perda Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan antara lain dimaksudkan untuk:
a. memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b. memberikan perlindungan dan peningkatan kualitas sumber daya hewan yang efektif dan efisien;
c. mewujudkan Kesehatan Hewan;
d. melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya; dan
e. mewujudkan Petemakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023 Nomor 1 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, dan berdasarkan hasil identifikasi nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708/2020, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap pemutakhiran Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yaitu meliputi ketentuan pasal 3 huruf d diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di
Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir ddengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan
Kepala
Daerah
tentang
Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 450);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 177);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomeklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
24. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012
Nomor 76);
25. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri
Nomor 43) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 88);
26. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2021 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2022
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2022 Nomor 8);
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Laporan operasional;
d. Laporan perubahan ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan arus kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
13
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyebutan Nama Desa menjadi Kepenghuluan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melestarikan kembali nama kepenghuluan
dimasa lalu perlu dilakukan perubahan penamaan dari
desa menjadi kepenghuluan terhadap desa-desa yang
ada di Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab dan 9 (sembilan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Tujuan Perubahan; Pemerintah Kepenghuluan; Pembagian Wilayah Kepenghuluan; Batas Wilayah Kepenghuluan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD. 2023/No. 3 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/ atau
setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak
warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, Pendidikan, sosial
budava,_— politik, pemerintahan, dan hukum, _— diperlukan
pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan
dan keadilan gender dalam =pembangunan, kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
asar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sepuluh) Bab dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Perencanaan Dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi; Partisipasi; Pembinaan Dan Pengawasanpenghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PerDa Kota Samarinda 10 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013, diubah sebagai berikut; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 16; Bagian Keenam tentang Perwalian; Bagian Ketujuh tentang Pengangkatan Anak; Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak
14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak-hak warga
negara dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan
yang layak melalui pelayanan publik dalam bentuk
penyelenggaraan perizinan berusaha;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas
perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu
didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan,
efisien, efektif, dan akuntabel;
bahwa dalam rangka menyelaraskan ketentuan
mengenai perizinan berusaha di daerah sesuai dengan
amanat Pasal 31 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menyusun
peraturan daerah mengenai perizinan berusaha yang
sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia 1945;Mengingat2. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2007 tentangPembentukan Kabupaten Pesawaran di ProvinsiLampung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4749;3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhirdiubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021Nomor 16);5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat danDaerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6757);Nomor 244, Tambahan6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentangPembentukan Perundang-undangansebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6801);Peraturan7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentangPerizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk HukumDaerah sebagaimana telah dengan diubah PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentangPerubahan atas (Tambahan Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 157);9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4Tahun 2021 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kabupaten Pesawaran (LembaranDaerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2021 Nomor 93,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten PesawaranNomor 89);
Tentang penyelenggaraan perizinan berusaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
Halaman : 18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2023/No.3, LL Kalimantan Barat : 67 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA
ABSTRAK:
bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Nama Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal Dasar Dan Modal Disetor; Organ Perusahaan; Kepegawaian; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya; Perencanaan; Operasional; Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Kepailitan; Pembubaran; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
47 halaman peraturan dan 20 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab Probolinggo Tahun 2023 Nomor 3 seri A; https://jdih.probolinggokab.go.id/produk-hukum/perda-no-3-tahun-2023-tentang-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-tahun-anggaran-2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, , Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan
pembiayaan daerah
dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp. 2.358.265.826.005,00
b. Belanja Daerah Rp. 2.605.756.601.881,00
Defisit Rp. 247.490.775.876,00
c. Pembiayaan Daerah
Penerimaan Rp. 252.490.775.876,00
Pengeluaran Rp. 5.000.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 247.490.775.876,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Ketentuan mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Bupati.
jumlah 1398 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2023 Nomor 03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Perizinan; Bab 3. Persyaratan Perizinan Berusaha; Bab 4. Pelaksanaan Pelayanan; Bab 5. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Bab 6. Pengelolaan Informasi; Bab 7. Penyuluhan kepada Masyarakat; Bab 8. Pelayanan Konsultasi; Bab 9. Pendampingan Hukum; Bab 10. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 11. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Pelaporan; Bab 14. Partisipasi Masyarakat; Bab 15. Pendanaan; Bab 16. Ketentuan Penyidikan; Bab 17. Ketentuan Pidana; Bab 18. Ketentuan Peralihan; Bab 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
35 halaman; 7 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat