Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab dan 9 (sembilan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Tujuan Perubahan; Pemerintah Kepenghuluan; Pembagian Wilayah Kepenghuluan; Batas Wilayah Kepenghuluan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat