Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2023

Penyebutan Nama Desa menjadi Kepenghuluan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab dan 9 (sembilan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Tujuan Perubahan; Pemerintah Kepenghuluan; Pembagian Wilayah Kepenghuluan; Batas Wilayah Kepenghuluan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyebutan Nama Desa menjadi Kepenghuluan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
26 September 2024
Tanggal Pengundangan
26 September 2024
Tanggal Berlaku
26 September 2024
Sumber
LD. 2023/No. 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan