Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 3; https://jdih.mojokertokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi
dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. meliputi: ketentuan umum; Jenis Pajak terdiri atas:
a. PBB-P2
b. BPHTB;
c. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman; Jenis Retribusi terdiri atas:
a. retribusi Jasa Umum;
b. retribusi Jasa Usaha; dan
c. retribusi Perizinan Tertentu.
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet;
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB. Jenis Retribusi terdiri atas:
a. retribusi Jasa Umum;
b. retribusi Jasa Usaha; dan
c. retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
Pasal 169
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2);
c. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4);
e. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 2);
f. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 15);
g. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 4);
h. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 Nomor 1);
i. Peraturan Daerah Nomor 4Tahun2016 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 3);
j. Peraturan Daerah Nomor 5Tahun2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(LembaranDaerahKabupatenMojokertoTahun2016Nomo
r4,TambahanLembaranDaerahKabupaten Mojokerto
Nomor 2); k. Peraturan Daerah Nomor 2Tahun2017tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(LembaranDaerahKabupatenMojokertoTahun2017Nomo
r1,TambahanLembaranDaerahKabupaten Mojokerto
Nomor 1);
l. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 5);
m. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 1);
n. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 2);
o. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 6);
p. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 2); dan
q. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 3);
r. Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Tarif Retribusi
Tempat Khusus Parkir pada Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Berita
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 69);
s. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan
Kebersihan Pertokoan (Berita Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2016 Nomor 3); t. Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2016 tentang
Besaran Tarif dan Tata Cara Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum dengan Sistem Berlangganan
(Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016
Nomor 46);
u. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tarif
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 50,
Tambahan Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
3);
v. Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tarif
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 27,
Tambahan Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
1);
w. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar Jenis
Pelayanan Pemakaian Prasarana Pasar Khusus Hewan
Ternak (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2019 Nomor 3, Tambahan Berita Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 1);
x. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Untuk Pemakaian Laboratorium Kesehatan Hewan dan
Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Berita
Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2); dan
y. Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2019 Nomor 51),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah 286 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan
ketentuan serta situasi dan kondisi yang ada berkaitan
dengan perangkat Desa, perlu dilakukan penyempumaan
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perangkat Desa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4
Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perangkat Desa; perubahan meliputi penjaringan dan persyaratan perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017
Jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2023
PERDA Kab. Indramayu No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Kab. Indramayu Tahun 2023 No 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa pemakaman merupakan salah satu layanan pemanfaatan ruang demi mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan di daerah;
b. bahwa penyedian dan pengelolaan pemakaman di
Kabupaten Konawe Kepulauan harus dilakukan
secara tertib dan efisien dengan tidak menghilangkan
aspek sosial budaya setempat;
c. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
bagi dalam penyelenggaraan pemakaman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan peraturan daerah tentang Pemakaman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Jenis, dan Lokasi Pemakaman
BAB III Krematorium
BAB IV Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
BAB V Izin Operasional
BAB VI Izin Penggunaan Petak Makam
BAB VII Pengangkutan, Pemindahan, dan Penggalian Jenazah atau Kerangka
BAB VIII Pemeliharaan Tempat Pemakaman
BAB IX Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
BAB X Pelaporan
BAB XI Larangan
BAB XII Ketentuan Peralihan
BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
23 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Kepala Daerah wajib mengajukan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tana Tidung No.11 Tahun 2022;
Perda ini menetapkan perubahan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp. 1.137.171.000.924,- bertambah sebesar Rp. 214.349.313.031,- sehingga menjadi Rp. 1.351.520.313.955,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Bupati Tana Tidung menetapkan peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DITERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA TAHU,N 2023 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTAJRA, PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B. HK.O3. 1 7 1.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DITERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan. Belanja Daerah
merupakan wujud Pengelolaan Keua.ngan Daerah yang
ditetapkan setiap tahun dan dilil<sanakan secara
transparan, akuntabel dan pastisipasrif;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anl3garan Pendapatan
dan Belanja Daerah yang diaj ukan merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Be.Lanja Daerah, serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati bersama antara Pemerinterh Daerah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan kete:atuan pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang pengelolaan
Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah un.tuk memperoleh
persetujuan bersama;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Dar:rah Kabupaten
Toraja Utara Tahun Anggaran 2O24.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahu:n 2008 tentang
2. Pembentukan Kabupaten Toraja tltara di Provinsi
Sulawesi Selatan (l,embaran Negara Flepublik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 1O1, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
3. Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoneriia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Talrun 2O23 tenlang
Penetapan Peraturan Pemerinbah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O'.22 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lr:mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia l,lomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
4. Pengelolaan Keuangan Daerah (k:mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia l{omor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
5. tentang Pedoman Teknis Pengelolaan l(euangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 1781);
Pasal 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2 : APBD Tahun 2O24 beqwmlah Rp 1.149.941.176.759,00 (satu
triliun seratus empat puluh sembilan mil.iar sembilan ratus
empat puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu tujuh
ratus lima puluh sembilan rupiah)
Pasal 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana ctimaksud dalam
Pasal 2 huruf a
Pasal 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksuLd dalam Pasal 2
huruf b
Pasal 5 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c
Pasal 6 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran
melebihi yang belum tersedia ang€iaranya dan/atau
pengeluaran melebihi pagu yang rlitetapkan dalam
peraturan daerah ini.
Pasal 7 : Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2
PAsal 8 : Ketentuan mengenai penjabaran Anggaran Pendapatal dan
Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9 : Peraturan Daerah ini mulai berlak.u pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 3 NO.REG PERATURAN DAERAH KOTA PAWPO, PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.03.017.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang HARI JADI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan rasa cinta, rasa
persatuan, rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, dan
menghargai nilai-nilai sejarah berdirinya Kota Palopo,
perlu memperingati hari jadi Kota Palopo;
b. bahwa untuk menciptakan kesamaan pandangan di
berbagai ele en masyarakat tentang hari jadi Kota
Palopo, perlu dilakukan penetapan mengenai hari jadi
Kota Palopo;
c. bahwa Palopo telah dibentuk menjadi kota berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Daerah
Otonom;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf, b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kota
Palopo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENETAPAN HARI JADI
BAB IV : PERINGATAN HARI JADI
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAWITTO MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SA WITTO KABUPATEN PINRANG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TIRTA SAWITTO MENJADI PERUSAHAAN UMUM
DAERAH AIR MINUM TIRTA SA WITTO
KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang - Undang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 ten tang
Bad an Usaha Milik Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Sawitto Menjadi
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Sawitto;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENDIRIAN
BAB III : NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV : MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEGIATAN USAHA,
WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB V : MODAL
BAB VI : ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA
BAB VII : SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN
KOMITE LAINNYA
BAB VIII : PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB IX : PENGGUNAAN LABA
BAB X : TARIF LAYANAN
BAB XI : EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN
BENTUK HUKUM
BAB XII : PENGGABUNGAN, PELEBURAN,
PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN PERUMDA AIR
MINUM TIRTA SAWITTO
BAB XIII : KEPAILITAN
BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang Nomor 2 Tahun 1990 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang Tahun 1990, Nomor 12)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dapat digunakan
untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sinjai perlu dilakukan optimalisasi melalui
upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak dan
retribusi daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeioiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
12. Peraturan Pernerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP
BAB III : PAJAK DAERAH
BAB IV : RETRIBUSI DAERAH
BAB V : PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB VI : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB VII : PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRlBUSl DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VIII : KERAHASlAAN DATA WAJIB PAJAK
BAB IX : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB X : KETENTUAN PlDANA
BAB XI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
133
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.03.025.23
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha, Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo rr.embutuhkan dukungan berupa penambahan modal melalui penyertaan modal Daerah agar dapat mengakomodasi kegiatan usaha dan untuk meningkatkan daya saing yang diatur clalam Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 O Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo, serta memberikan kontribusi :erhadap Pendapatan Asli Daerah secara maksimal melalui penyetoran deviden sebagai bagian dari laba BUMD, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi Daerah;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah dilakukan untuk penambahan modal BUMD dalam rangka pengembangan usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pera tu ran Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2S Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20!9 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tencang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Ler-ibaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Le-nbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pengeloiaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sarang Milil< Derah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sadan Usaha Milil< Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 ten tang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Mappatuwo (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 No-nor 10).
PASAL 1 :
Ketentuan Pasal Il dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 ten tang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 Nomor 4),
PASAL 2 : Peraturan Daerah ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya mernerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOWOR 4 TAHUN 2018 TENTANG
PENYERTAAN MODAL DAERAH.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat