Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023

Pemakaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Jenis, dan Lokasi Pemakaman BAB III Krematorium BAB IV Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah BAB V Izin Operasional BAB VI Izin Penggunaan Petak Makam BAB VII Pengangkutan, Pemindahan, dan Penggalian Jenazah atau Kerangka BAB VIII Pemeliharaan Tempat Pemakaman BAB IX Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat BAB X Pelaporan BAB XI Larangan BAB XII Ketentuan Peralihan BAB XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemakaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Langara
Tanggal Penetapan
27 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2023
Tanggal Berlaku
27 Maret 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan