Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP BAB III : PAJAK DAERAH BAB IV : RETRIBUSI DAERAH BAB V : PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI BAB VI : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN BAB VII : PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRlBUSl DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI BAB VIII : KERAHASlAAN DATA WAJIB PAJAK BAB IX : KETENTUAN PENYIDIKAN BAB X : KETENTUAN PlDANA BAB XI : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XV : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
12 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2023
Tanggal Berlaku
12 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2023 NOMOR 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan