Peraturan ini mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. meliputi: ketentuan umum; Jenis Pajak terdiri atas: a. PBB-P2 b. BPHTB; c. PBJT atas: 1. Makanan dan/atau Minuman; Jenis Retribusi terdiri atas: a. retribusi Jasa Umum; b. retribusi Jasa Usaha; dan c. retribusi Perizinan Tertentu. 2. Tenaga Listrik; 3. Jasa Perhotelan; 4. Jasa Parkir; dan 5. Jasa Kesenian dan Hiburan; d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. Jenis Retribusi terdiri atas: a. retribusi Jasa Umum; b. retribusi Jasa Usaha; dan c. retribusi Perizinan Tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat