Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 154 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan
kepatuhan untuk memberikan kemakmuran kepada masyarakat, pengelolaan keuangan di daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan taat pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor 1
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakir dengan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,Pemerintah Daerah memiliki kewenangan membentuk Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasangkayu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
Perda Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2016
154 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan
kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang: Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Hak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Kabupaten Layak Anak, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Sistem Informasi Perlindungan Anak, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2023 (4): 10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Mamuju No.3 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang terdiri atas Pendapatan, Belanja Daerah, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2023 NOMOR 649
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubemur /Bupati/Wali Kota
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara 'yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal 24 Juli Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebublik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
7. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 ten tang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan
dan Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ten tang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam
Rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan
Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (berita negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Pengangaran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan partai politik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran,dan Laporan
Pertangungjawaban Pengunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 799);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor
174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
257).
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2023 No 4; https://jdih.sumenepkab.go.id/download/perda/PERDA_04_2023.pdf
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar bagi seorang warga negara dan patut untuk di lindungi dalam bentuk apapun, termasuk di dalam nya kesetaraan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, kesamarataan kesempatan dalam berbagai bidang untuk laki-laki dan perempuan dan negara menjamin melalui berbagai peraturan perundang undangan terhadap hal tersebut;
b. bahwa dalam rangka memberikan dan membuka ruang, kedudukan yang sama dalam bidang Pendidikan, ekonomi, politik, sosial budaya, pemerintahan dan hukum, maka di perlukan suatu upaya dari pemerintah kabupaten sumenep dalam hal pengarus utamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan, kesejajaran, dan keadilan gender dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) pada lampiran angka I huruf H pembagian urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan, Daerah Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pelembagaan pengarusutamaan gender pada tingkat Daerah Kabupaten
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 7 Tahun 1984;
UU No 39 Tahun 1999;
UU No 23 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 11 Tahun 2005;
UU No 12 Tahun 2005;
UU No 21 Tahun 2007;
UU No 52 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 6 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 2 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 4 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 6 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 9 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 7 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 2 Tahun 2017;
Perda Prov Jawa Timur No 9 Tahun 2019.
Tu.gas Pokja PUG Daerah adalah sebagaimana berikut:
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masingmasing Perangkat Daerah;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepala Camat, Kepala Desa, dan Lurah;
c. menyusun program kerja setiap tahun;
d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender;
e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
f. bertanggung jawab kepada Bupati sesuai ketentuan;
g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati;
h. menyusun profil gender kabupaten;
i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
j. menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
k. menyusun RAD PUG di Daerah;
l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH
TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat
(7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2023−2043;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2023−2043; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; Lingkup materi RTRW Kabupaten terdiri atas:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah Kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah Kabupaten;
d. kawasan strategis Kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
jumlah 159 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Baca Tulis Alquran
ABSTRAK:
a bahwa kualitas sumber daya manusia yang cerdas,
bermartabat, beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan bertanggung
jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
merupakan faktor yang sangat penting dalam
mewujudkan tujuan pembangunan nasional;
b. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan
serta untuk menangkal pengaruh-pengaruh luar yang
dapat merusak perkembangan jiwa generasi muda;
c. bahwa daerah dapat menyelenggarakan kegiatankegiatan
keagamaan sebagai upaya meningkatkan
keikutsertaan daerah dalam menumbuh kembangkan
kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Petaturan Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan tentang Baca Tulis Alquran.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pelaksanaan Kegiatan
BAB III Penyelenggaraan Baca Tulis Alquran
BAB IV Tanggung Jawab Penyelenggara
BAB V Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
BAB VI Peran Serta Masyarakat
BAB VII Evaluasi
BAB VIII Pendanaan
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
14 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2023
PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAI-IAAN DAERAH KARYA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH KARYA LASINRANG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH KARYA
MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH KARYA LASINRANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402
ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014
tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6
sebagaimana telah diubah beberapa kali
Tahun 2023 tentang Penetapan Pcraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang - Undang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk
Hukum Perusahaan Daerah Karya Menjadi
Perusahaan Umum Daerah Karya Lasinrang
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat UI di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822):
3. Undang-Undung Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahun Daerah (Lembaran
Negura Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
4. 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENDIRIAN
BAB III : NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV : MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEGIATAN USAHA,
WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB V : MODAL
BAB VI : ORGAN DAN PEGAWAI PERUMDA
BAB VII : SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN
KOMITE LAINNYA
BAB VIII : PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB IX : PENGGUNAAN LABA
BAB X : TARIF LAYANAN
BAB XI : EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN
BENTUK HUKUM
BAB XII : PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN
PEMBUBARAN PERUMDA KARYA LASINRANG
BAB XIII : KEPAILITAN
BAB XIV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perusahaan
Daerah Karya Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2001, Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
52
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat