Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023−2043; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; Lingkup materi RTRW Kabupaten terdiri atas: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten; b. rencana struktur ruang wilayah Kabupaten; c. rencana pola ruang wilayah Kabupaten; d. kawasan strategis Kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; dan f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat