Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023

RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2023-2043

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023−2043; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; Lingkup materi RTRW Kabupaten terdiri atas: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Kabupaten; b. rencana struktur ruang wilayah Kabupaten; c. rencana pola ruang wilayah Kabupaten; d. kawasan strategis Kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten; dan f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2023-2043
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
24 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
LD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 1 Seri C
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan