Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum;
b. bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Konawe Selatan dalam mendapatkan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik perlu dilakukan penataan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menyesuaikan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan menjadi perusahaan umum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1399);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 406);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 155);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III KEGIATAN USAHA
BAB IV JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB V MODAL DASAR DAN MODAL DISETOR
BAB VI ORGAN PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI KABUPATEN KONAWE SELATAN
BAB VII SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
BAB VIII PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
BAB IX PENGGUNAAN LABA
BAB X PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI KABUPATEN KONAWE SELATAN
BAB XI TARIF LAYANAN
BAB XII EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM
BAB XIII PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI
BAB XIV KEPAILITAN PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI
BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 18)
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM MATA IWOI KABUPATEN KONAWE SELATAN
62
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permensos No. 9 Tahun 2018; PMK No. 29/PRT/M//2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Kemendagri No. 050-5889 Tahun 2021; Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022; Perda Pringsewu No. 14 Tahun 2021; Perda Pringsewu No. 1 Tahun 2022; Perda Pringsewu No. 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
34 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 05 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023-2037
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023-2037.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan dan Ruang Lingkup; 3. Pembangunan Kepariwistaan Daerah; 4. Pembangunan Destinasi Pariwisata; 5. Pembangunan Industri Pariwista; 6. Pembangunan Pemasaran Pariwisata; 7. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan; 8. Perwilayahan Pariwisata Daerah; 9. Pelaksanaan dan Pengendalian; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Dalam rangka ekonomi kreatif memiliki arti penting dan
kedudukan yang strategis dalam menopang
ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, mengembangkan
inovasi, kreativitas dan daya saing, serta
penciptaan lapangan kerja guna memajukan
pembangunan perekonomian dan menciptakan
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dalam rangka meningkatkan dan
mewujudkan peran serta ekonomi kreatif
sebagai wadah peningkatan kesejahteraan
masyarakat, perlu dilakukan penataan dan
pengembangan ekonomi kreatif; berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif,
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
untuk menciptakan iklim kegiatan yang kondusif
bagi penataan dan pengembangan ekonomi
kreatif.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 28 Tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 24 Tahun 2019; PP NO. 50 Tahun 2011; PP NO. 24 Tahun 2019; PP NO. 7 Tahun 2021; PP NO. 24 Tahun 2022; PERPRES NO. 142 Tahun 2018.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentng Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Lampiran File: 25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kebudayaan daerah Bekasi untuk menciptakan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan budaya daerah perlu dijaga, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga perlu upaya pemajuan kebudayaan daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996;; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; Perpres No. 65 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi 06 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran dan Ruang Lingkup; Pemajuan Kebudayaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) UU NO 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diuah beberapa kali terakhir dengan UU NO 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UUD, bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada dewan perwakilan rakyat daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keungan paling lambat 6 bulan setalah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum ini adalah UU 28 Tahun 1959; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 20 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 109 Tahun 2000; PP NO 55 Tahun 2005; PP NO 56 Tahun 2005; PP NO 8 Tahun 2006; PP NO 39 Tahun 2007; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 5 Tahun 2009; PP NO 69 Tahun 2010; PP NO 71 Tahun 2010; PP NO 2 Tahun 2012; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 56 Tahun 2018; pp no 12 tAHUN 2019; PP NO 35 Tahun 2023; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERPRES NO 33 Tahun 2020; PEMENDAGRI NO 64 Tahun 2013; PEMENDAGRI NO 19 Tahun 2016; PEMENDAGRI NO 62 Tahun 2017; PEMENSOS NO 9 Tahun 2018; Peraturan mentri pekerjaan umum dan perumahan rakyat NO 29/PRT/M/2018; PEMENDAGRI NO 114 Tahun2018; PEMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PEMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PEMENKES NO 4 Tahun 2019; PEMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PEMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PEMENDAGRI NO 050-5889; PERDA NO 9 Tahun 2020; PERDA NO 6 Tahun 2021; PERDA NO 8 Tahun 2022
Peraturan PERDA ini menetaphkan mengenai Perauran daerah tentang pertanggungjawaban pelaksaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Lampiran File: 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Berita Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, serta mendukung dan melaksanakan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme perlu memberikan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya;
c. bahwa Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan kebijakan terkait kemampuan keuangan daerah, indeks
tambahan penghasilan dan perubahan kebijakan terhadap Aparatur Sipil Negara penerima tambahan penghasilan, sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Jaya tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya;
UU No. 4 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 1 Tahun 2022, Perppu No. 2 Tahun 2022, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, PP no. 94 Tahun 2021, Permendagri No. 12 Tahun 2008, Permenpar No. 15 Tahun 2010, Permenpar No. 34 Tahun 2011, Permendagri No. 35 Tahun 2012, Permenpar No. 41 Tahun 2018, Permenpar No. 1 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Pemenpar No. 2 Tahun 2022, Qanun Kab. Aceh Jaya No. 7 Tahun 2016, Perbup no. 9 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur 33 pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab XVI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2023.
Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 05 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 16 Agustus tahun 2023. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp3.639.000.000.000 (tiga triliun enam ratus tiga puluh sembilan miliar rupiah), bertambah sebesar Rp1.537.947.000.000 (satu triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sehingga menjadi Rp5.176.947.000.000,00 (lima triliun seratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat oleh karena itu Pemerintah wajib untuk melindungi masyarakat dan memajukan kesejahteraan umum, dan situasi pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan supaya pemulihan ekonomi yang berjalan cepat perlu upaya pemerintah untuk mewujudkannya melalui penetapan peraturan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Vzrns Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja, untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja, maka perlu ditetapkan Peda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaiamana telah diubah menjadi PP No. 82 Tahun 2019; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 60 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pemerintah daerah provinsi, hak dan kewajiban, perencanaan, pelaksanaan, fasilitasi pekerja rentan, kerja sama, sinergitas, dan kemitraan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
31 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat