Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Nama, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; 3. Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban PDAM; 4. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 5. Hak dan Kewajiban Pelanggan; 6. Tarif; 7. Modal; 8. Struktur Organisasi PDAM; 9. Pegawai; 10. Dana Pensiun; 11. Penetapan dan Penggunaan Laba; 12. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; 13. Bagan Organisasi dan Tata Kerja; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat