Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 18 Tahun 2013

Perusahaan Daerah Air Minum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Usaha Perikanan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Nama, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi; 3. Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban PDAM; 4. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 5. Hak dan Kewajiban Pelanggan; 6. Tarif; 7. Modal; 8. Struktur Organisasi PDAM; 9. Pegawai; 10. Dana Pensiun; 11. Penetapan dan Penggunaan Laba; 12. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai; 13. Bagan Organisasi dan Tata Kerja; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
02 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2013
Tanggal Berlaku
02 Mei 2013
Sumber
LD. 2013/No. 18, LL 28 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 894 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Konawe Selatan No. 5 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan