Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB III KEGIATAN USAHA BAB IV JANGKA WAKTU BERDIRI BAB V MODAL DASAR DAN MODAL DISETOR BAB VI ORGAN PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI KABUPATEN KONAWE SELATAN BAB VII SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA BAB VIII PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN BAB IX PENGGUNAAN LABA BAB X PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI KABUPATEN KONAWE SELATAN BAB XI TARIF LAYANAN BAB XII EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM BAB XIII PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI BAB XIV KEPAILITAN PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mata Iwoi Kabupaten Konawe Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Konawe Selatan No. 18 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan