BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB III KEGIATAN USAHA BAB IV JANGKA WAKTU BERDIRI BAB V MODAL DASAR DAN MODAL DISETOR BAB VI ORGAN PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI KABUPATEN KONAWE SELATAN BAB VII SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA BAB VIII PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN BAB IX PENGGUNAAN LABA BAB X PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI KABUPATEN KONAWE SELATAN BAB XI TARIF LAYANAN BAB XII EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM BAB XIII PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI BAB XIV KEPAILITAN PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUMDA AIR MINUM MATA IWOI BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat