Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 05 Tahun 2023

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Perubahan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp3.639.000.000.000 (tiga triliun enam ratus tiga puluh sembilan miliar rupiah), bertambah sebesar Rp1.537.947.000.000 (satu triliun lima ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sehingga menjadi Rp5.176.947.000.000,00 (lima triliun seratus tujuh puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 05 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
26 September 2023
Tanggal Pengundangan
26 September 2023
Tanggal Berlaku
26 September 2023
Sumber
LD.2023
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan