Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
ABSTRAK:
Terdapat zat psikoaktif baru yang berpotensi penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 40 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang perubahan penggolongan narkotika dengan daftar narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1200), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Prekursor
ABSTRAK:
Prekursor merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika. Bahwa terdapat zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang berpotensi penyalahgunaan dan penyimpangan serta membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan prekursor sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 5 tahun 1997; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 44 Tahun 2010; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; dan Permenkes Nomor 5 tahun 2022.
Perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Prekursor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/750/M.KT.01/2023 tanggal 4 Juli 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 72 Tahun 1998; Perpres nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 1184/Menkes/Per/X/2004; Permenkes Nomor 54 Tahun 2015; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023.
UPT Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut UPT Bidang PAFK adalah UPT yang melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan. UPT Bidang PAFK mempunyai tugas melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Bidang PAFK juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1529), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dna tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk pembentukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium di bidang kesehatan lingkungan, perlu dilakukan perubahan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023.
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519) sepanjang mengatur tentang Balai Besar Penelitian dan Pengembangan
Vektor dan Reservoir Penyakit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk penguatan transformasi layanan primer dan transformasi sistem ketahanan kesehatan diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium di bidang biologi kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 17 tahun 2023; Perpres Nomo 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023.
Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium biologi kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk pembentukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 17 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023; dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2023.
UPT Bidang Labkesmas secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519) selain mengatur mengenai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit di Salatiga; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1520); dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1545), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk penilaian kelayakan secara objektif dalam menentukan besaran organisasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat dengan mendasarkan pada beban kerja tugas dan fungsi, perlu disusun klasifikasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 40 Tahun 1991; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPT Bidang Labkesmas adalah UPT yang melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 266/Menkes/SK/III/2004 tentang Kriteria Klasifikasi UnitPelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2017tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di LingkunganBadan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 151), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penanggulangan Corono Virus Disease 2019 (Covide-19)
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti perubahan status pandemi COVID-19 menjadi endemi, diperlukan upaya penanggulangan COVID-19 yang menyeluruh dan berkesinambungan guna pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19. Bahwa pelaksanaan penanggulangan COVID-19 membutuhkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain, sehingga diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 4 tahun 1984; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 82 Tahun 2014; dan Permenkes nomor 5 tahun 2022.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) untuk meminimalisir penularan COVID-19 dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Lampiran file: 24 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6; lampiran 7 s 24)
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sebagai upaya meningkatkan kinerja organisasi Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2014; UU Nomor 38 Tahun 2014; UU Nomor 4 tahun 201; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 90 Tahu 2017; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1497) diubah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 21, BN.2023 (505)/4 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sebagai penyesuaian
mekanisme kerja dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia sudah tidak sesuai dengan penerapan mekanisme kerja dalam organisasi dan
kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/245/M.KT.01/2023 tanggal 22 Februari 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia yaitu tentang tugas subbagian administrasi umum, kelompok jabatan fungsional, tugas kelompok jabatan fungsional, sekretariat KKI dan tanggung jawab sekretariat KKI
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia diubah
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat