Organisasi - tata kerja - unit pelaksana teknis - bidang laboratorium kesehatan masyarakat
2023
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 25, BN 2023 (634): 11 hlm.; jdih.kemkes.go.id
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Untuk pembentukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 17 Tahun 2023; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023; dan Permenkes Nomor 24 Tahun 2023.
- UPT Bidang Labkesmas secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1519) selain mengatur mengenai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit di Salatiga; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1520); dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1545), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 13 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11; lampiran 12 sd 13)
|