UPT Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disebut UPT Bidang PAFK adalah UPT yang melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan. UPT Bidang PAFK mempunyai tugas melaksanakan pengamanan alat dan fasilitas kesehatan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Bidang PAFK juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat