klasifikasi unit pelaksana teknis laboratorium - kesehatan masyarakat
2023
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 24, BN 2023 (633): 13 hlm.; jdih.kemkes.go.id
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Untuk penilaian kelayakan secara objektif dalam menentukan besaran organisasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat dengan mendasarkan pada beban kerja tugas dan fungsi, perlu disusun klasifikasi unit pelaksana teknis bidang laboratorium kesehatan masyarakat.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 40 Tahun 1991; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023.
- Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPT Bidang Labkesmas adalah UPT yang melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 266/Menkes/SK/III/2004 tentang Kriteria Klasifikasi UnitPelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular; dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2017tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di LingkunganBadan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 151), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 25 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 13; lampiran 14 sd 25)
|