PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 21, BN. 2021 No. 1144 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa rencana kerja dan anggaran tahunan yang
disusun Badan Amil Zakat Nasional harus mendapatkan
pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas
dalam penyusunan dan pengesahan rencana kerja dan
anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu pengaturan mengenai penyusunan dan
pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan
Amil Zakat Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Penyusunan dan
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Badan Amil Zakat Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5255);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
1. ketentuan umum
2. Penyusunan
3. Pengesahan
4. Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Agama NO. 5, BN.2023 (335)/8 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Kebajikan
ABSTRAK:
a.bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu;
b. bahwa Dana Kebajikan merupakan pranata keagamaan yang berpotensi meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat
c. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Dana Kebajikan, perlu pengaturan mengenai pengelolaan
Dana Kebajikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Kebajikan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lembaga pengelola dana kebajikan, pengumpulan, penindustrian, pendayagunaan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Menteri Agama NO. 9, BN 2023 (581) : 3 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Imam Bonjol Padang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tugas Subbagian Tata
Usaha pada organisasi Fakuitas Sains dan Teknologi,
perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 19
Tahun 201'1 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 ten tang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Imam Bonjol Padang;
b. bahwa peningkatan tugas Subbagian Tata Usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk
menyesuaikan dengan persctujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/780/M.KT.01/20~1 mengenai Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
19 Tahun 2017 ten tang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1005) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
923)
Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1005) sebagaimana
telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri
Agama:
a. Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1565);
b. Nomor 54 Tahun 2022 ten tang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 923),
disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2022 ten tang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Imam Bonjol Padang
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN.2023 (381)/5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai badan keagamaan yang mempunyai hak milik atas tanah, perlu mendapat
rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi, transparasi, dan kepastian hukum dalam memberikan
rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan, perlu pengaturan mengenai mekanisme
pemberian rekomendasi hak milik atas tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan, permohonan dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Peraturan Menteri Agama NO. 8, BN.2023 (535)/9 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menentukan nilai dan kelas jabatan fungsional pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian kelas jabatan;
b. bahwa evaluasi dan penyesuaian kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama yaitu tentang nilai dan kelas jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan
Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama diubah
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat