Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2023

Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rekomendasi hak milik atas tanah bagi Badan Keagamaan, permohonan dan pemeriksaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2023
Tanggal Berlaku
10 Mei 2023
Sumber
BN.2023 (381)/5 hlm
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 928 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan