Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lembaga pengelola dana kebajikan, pengumpulan, penindustrian, pendayagunaan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat