Peraturan Menag No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sutan Maulana Hasanuddin Banten
Mencabut :
Keputusan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten dan peraturan perubahannya
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN 2023 (582) : 3 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tenang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tugas Subbagian Tata
Usaha pada organisasi Fakultas Sains dan Teknologi,
perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 21
Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin
Jambi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agarna Nomor 47 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 ten tang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri
Sultan Thaha Saifuddin Jambi;
b. bahwa peningkatan tugas Subbagian Tata Usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk
menyesuaikan dengan persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/780 /M.KT.O 1/2021 mengenai Penyederhanaan
Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agarna;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a clan hUIUf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama ten tang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor
21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin .Jainbi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008· tentang
Kementerian Negara [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinzai ILembaran Nezara Reoublikndonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 ten tang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
955);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1007)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Thaha
Saifuddin Jambi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 908);
Di antara Pasal 24 dan Pasal 26 Peraturan Menteri Agama
Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1007)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Menteri Agama:
a. Nomor 38 Tahun 2019 ten tang Perubah an atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1566);
b. Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tabun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 908),
disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 25A
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tabun 2017
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam
Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi (
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN AGAMA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN 2021/NO. 614; https://jdih.kemenag.go.id/l: 8 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama serta meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas
ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di
segala bidang secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,
diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan
dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Agama;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan
Dokumen dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);
a. Ketentuan Umum
b. Organisasi
c. Tugas dan Fungsi
d. Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
e. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
f. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN 2022 (11) : 5 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU ABSTRAK
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN. 2020 No. 311, jdih.kemenag.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34/SM.02.00/2020 tanggal 17 Januari 2020 perihal Jawaban atas Permohonan Persetujuan Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pedoman Pehitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu
1. pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 597);
Ketentuan Umum; Indikator Penetapan Beban Kerja; Tata Cara Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu; Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu; Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Menteri Agama NO. 11, BN.2014/NO,818,Peraturan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor Dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat