Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sutan Maulana Hasanuddin Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sutan Maulana Hasanuddin Banten
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2015
Tanggal Berlaku
08 Juni 2015
Sumber
BN.2015/NO.840, Peraturan.go.id: 6 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Menag No. 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Mengubah :
  1. Peraturan Menag No. 10 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin Banten

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan