Peraturan Menteri Agama NO. 40, BN. 2020/No. 1628, https://jdih.kemenag.go.id/; 15 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan
fungsi, jejaring, dan peran Kementerian Agama, perlu
dilakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan
lembaga nonpemerintah dalam dan luar negeri;
b. bahwa untuk menyelenggarakan kerja sama secara
terencana, tertib, terkoordinasi, terintegrasi, efektif,
efisien, dan akuntabel, perlu pengaturan mengenai kerja
sama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Kerja
Sama pada Kementerian Agama;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
PerjanjianInternasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015
tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495)
mengatur tentang
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan
b. jenis dan bentuk kerja sama terdiri atas Kerja Sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri
c. bentuk kerja sama terdiri dari kerja sama utama dan kerja sama teknis
d. kerja sama dalam negeridapat dilakukan antara Kementerian dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha dan organisasi kemasyarakatan
e. kerja Sama diselenggarakan melalui tahapan: perencanaan, penyusunan, penandatangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan
f. kerja Sama luar negeri dapat dilaksanakan dengan pemerintah negara asing, organisasi internasional,
organisasi internasional nonpemerintah dan lembaga pendidikan negara asing
g. Pendanaan pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dapat
bersumber dari APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah dan telah disepakati dalam Naskah
Kerja Sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 39, BN. 2020/No. 1627, https://jdih.kemenag.go.id/; 61 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Institut Agama Kristen Negeri
Palangka Raya, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen
Negeri Palangka Raya;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 34);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri
Palangka Raya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1359);
mengatur tentang
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan
b. Visi dan misi institut
c. indentitas institut
d. penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi
e. sistem pengelolaan
f. Sistem penjaminan mutu internal
g. tata kelola
h. Kode etik
i. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
j. perencanaan
k. pendanaan, pendapatan dan pengadaan barang/jasa dan kekayaan
l. sarana dan prasarana
m. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2015tentang Statuta Sekolah
Tinggi Agama Kristen Negeri Palangka Raya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1304)
Peraturan Menteri Agama NO. 38, BN. 2020/No. 1626, https://jdih.kemenag.go.id/; 67 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Toraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Institut Agama Kristen Negeri
Toraja, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen
Negeri Toraja;
1. Pasal 17 ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi
Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6263);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Kristen Negeri Toraja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 33);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor25 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri
Toraja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1359);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2015 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 367),
Peraturan Menteri Agama NO. 37, BN. 2020/No. 1625, https://jdih.kemenag.go.id/; 60 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Institut Agama Kristen Negeri
Kupang, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen
Negeri Kupang;
1. Pasal 17 ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Kristen Negeri Kupang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 30);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor24 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri
Kupang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1358);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2015 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara
Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
368)
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN BANDAR UDARA EMBARKASI HAJI DAN BANDAR UDARA DEBARKASI HAJI
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 36, BN. 2020/No. 1624, https://jdih.kemenag.go.id/; 10 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji Dan Bandar Udara Debarkasi Haji
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk efektifitas pelayanan transportasi udara
bagi jemaah haji Indonesia, perlu menetapkan bandar
udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji;
b. bahwa untuk menetapkan bandar udara embarkasi haji
dan bandar udara debarkasi haji, perlu pengaturan
mengenai persyaratan dan tata cara penetapan bandar
udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji;
c. bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 Nomor PM 30 Tahun
2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan
Embarkasi dan Debarkasi Haji sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara
Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6338);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi tentang penjelasan
b. persyaratan
c. tata cara
d. evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut Peraturan
Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4
Tahun 2012 dan Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan
Debarkasi Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 550),
ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN SINGARAJA
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 35, BN. 2020/No. 1470, https://jdih.kemenag.go.id/; 18 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri
Mpu Kuturan Singaraja, perlu mengubah Peraturan
Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Singaraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Singaraja;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu
Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 418);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu
Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1228);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu
Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1319);
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 ayat (2),Pasal 30, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 73, Pasal 88 ayat (2) dan (3), Pasal 97
Menyisipkan Paragraph 1A, Pasal 42A, Pasal 42B, dan Pasal 42C
Mengubah judul Bab VIII
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor
26 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1319),
Peraturan Menteri Agama NO. 32, BN. 2020/No. 1433, https://jdih.kemenag.go.id/; 22 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Ma’had Aly
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan rumpun ilmu agama
Islam dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam
(tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning dan merawat
tradisi akademik pesantren, serta mempersiapkan kader
ulama, perlu peningkatan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan Ma’had Aly;
b. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan Ma’had Aly, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan
Tinggi Keagamaan, perlu pengaturan mengenai Ma’had
Aly;
c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015
tentang Ma’had Aly sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Ma’had Aly
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6406);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
Berisi tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan pasal-pasal
b. pendirian
c. penyelenggaraan Ma'had Aly
d. Pengelolaan Ma'had Aly
e
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761)
Peraturan Menteri Agama NO. 31, BN. 2020/No. 1405, https://jdih.kemenag.go.id/; 44 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Pesantren
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat