Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2020

Penyelenggaraan Kerja Sama Pada Kementerian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang a. ketentuan umum yang berisi penjelasan b. jenis dan bentuk kerja sama terdiri atas Kerja Sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri c. bentuk kerja sama terdiri dari kerja sama utama dan kerja sama teknis d. kerja sama dalam negeridapat dilakukan antara Kementerian dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha dan organisasi kemasyarakatan e. kerja Sama diselenggarakan melalui tahapan: perencanaan, penyusunan, penandatangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan f. kerja Sama luar negeri dapat dilaksanakan dengan pemerintah negara asing, organisasi internasional, organisasi internasional nonpemerintah dan lembaga pendidikan negara asing g. Pendanaan pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dapat bersumber dari APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah dan telah disepakati dalam Naskah Kerja Sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pada Kementerian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/No. 1628, https://jdih.kemenag.go.id/; 15 hlm
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 2211 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan