mengatur tentang a. ketentuan umum yang berisi penjelasan b. jenis dan bentuk kerja sama terdiri atas Kerja Sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri c. bentuk kerja sama terdiri dari kerja sama utama dan kerja sama teknis d. kerja sama dalam negeridapat dilakukan antara Kementerian dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha dan organisasi kemasyarakatan e. kerja Sama diselenggarakan melalui tahapan: perencanaan, penyusunan, penandatangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan f. kerja Sama luar negeri dapat dilaksanakan dengan pemerintah negara asing, organisasi internasional, organisasi internasional nonpemerintah dan lembaga pendidikan negara asing g. Pendanaan pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dapat bersumber dari APBN, APBD dan/atau sumber lain yang sah dan telah disepakati dalam Naskah Kerja Sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat