Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 ayat (2),Pasal 30, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 73, Pasal 88 ayat (2) dan (3), Pasal 97 Menyisipkan Paragraph 1A, Pasal 42A, Pasal 42B, dan Pasal 42C Mengubah judul Bab VIII

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2020
Tanggal Berlaku
14 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/No. 1470, https://jdih.kemenag.go.id/; 18 hlm
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Menag No. 26 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan