Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2015

Statuta Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2015
Tanggal Berlaku
15 Juli 2015
Sumber
BN.2015/NO.1067,Peraturan.go.id: 42 hlm.
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan Menag No. 33 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan