Permen LHK No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut
Permen LHK No. 63 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Keputusan Kepala Bapedal Nomor KEP- 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 6, BN 2023 (371) : 17 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengawasan Intern
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk akuntabilitas pengelolaan keuangan negara;
b. bahwa pengawasan intern sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungann Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu disempurnakan untuk mengikuti perkembangan pengawasan intern;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengawasan Intern;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pengawasan intern, penjaminan kualitas, kode etik profesi auditor dan penerapan perangkat profesi auditor, koordinasi pengawasan intern dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
17 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2020
Permen LHK No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Permen LHK No. 97 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 6, BN 2020/ NO 92; http://jdih.menlhk.co.id/: 11 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2019
Permen LHK No. 8 Tahun 2020 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
Mencabut :
Permen LHK No. 61 Tahun 2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan Dan Gubernur Papua
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 6, BN 2019/ NO 209; http://jdih.menlhk.co.id/: 18 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Dan Gubernur Papua
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.67/Menhut- II/2006 tentang Kriteria dan Standar Inventarisasi Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/MENHUTII/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK-II/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/MENHUT-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/MENHUTII/2010 tentang Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 380)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/MENHUTII/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 460)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUTII/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1242 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1364);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/MENHUT-II/2013 tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan Dan Pengelolaan Kawasan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Pada Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1050);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2016 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1859);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1119) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 462);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 738), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/8/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1003);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1676), sebagaimana telah diubah dengan P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Nomor P.96/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/11/2018
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman Dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN 2021/NO 322; PERATURAN.GO.ID: 526 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/ MENHUT-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/ MENHUT-II/2012 tentang Penyelenggaraan Karbon Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan P.50/MENHUT-II/2014 tentang Perdagangan Sertifikat Penurunan Emisi Karbon Hutan Indonesia atau Indonesia Certified Emission Reduction
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN 2023 (457) : 18 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional atau Nationally Determined Contribution sektor kehutanan perlu dilakukan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon berupa perdagangan karbon sektor kehutanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon perlu dijabarkan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Perdagangan Karbon sektor Kehutanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021,Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan perdagangan emisi dan offset emisi GRK sektor kehutanan, penerimaan negara bukan pajak atas perdagangan karbon, laporan, evaluasi dan pembinaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
18 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022
Permen LHK No. 2 Tahun 2021 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN 2020/ NO 143; http://jdih.menlhk.co.id/: 17 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 8, BN. 2022 No. 449, jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat