Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023

Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini menjadi dasar untuk mendukung penyederhanaan perizinan dalam rangka menjalankan kegiatan atau usaha bidang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta mengendalikan pencemaran sebagai akibat menjalankan usaha/kegiatan. Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah untuk kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diterbitkan oleh menteri sesuai kewenangannya. Tata cara dan tata waktu proses penerbitan perizinan berusaha di bidang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dilaksanakan melalui sistem OSS (online single submission). Tata cara dan tata waktu proses penerbitan Persetujuan Pemerintah bidang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dilaksanakan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2023
Sumber
BN.2023 (652), jdih.menlhk.go.id: 9 hlm.
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 2497 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan