Peraturan Menteri ini menjadi dasar untuk mendukung penyederhanaan perizinan dalam rangka menjalankan kegiatan atau usaha bidang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta mengendalikan pencemaran sebagai akibat menjalankan usaha/kegiatan. Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan perizinan berusaha dan persetujuan pemerintah untuk kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang diterbitkan oleh menteri sesuai kewenangannya. Tata cara dan tata waktu proses penerbitan perizinan berusaha di bidang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dilaksanakan melalui sistem OSS (online single submission). Tata cara dan tata waktu proses penerbitan Persetujuan Pemerintah bidang pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dilaksanakan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat