Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 13, BN Tahun 2024 Nomor 533
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), Pasal 18, Pasal 22, dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; PP No 46 Tahun 2016; Perpres No 92 Tahun 2020; Permen LHK No 15 Tahun 2021
KLHS diselenggarakan untuk mewujudkan:
a. keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan hidup; dan
b. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Permen LHK NO P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 dicabut
155 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang
Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.72/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi dan Sumber daya Pengendalian Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang
Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 12, BN Tahun 2024 Nomor 534
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 30, Pasal 44, Pasal 61 ayat (3), Pasal 67 ayat (4),
Pasal 69 ayat (5), dan Pasal 82 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim
Pasal 17 ayat (3) UUD 1984; UU No 39 Tahun 2008; Perpres No 92 Tahun 2020; Perpres No 98 Tahun 2021; Permen LHK No 15 Tahun 2021
Kebijakan pengendalian Perubahan Iklim jangka panjang berupa pengurangan Emisi GRK didukung utamanya oleh pengendalian Emisi GRK Sektor kehutanan untuk menjadi penyimpanpenguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan carbon net sink dari Sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia Forest and Other Land Use Net Sink 2030. Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC dilakukan melalui penyelenggaraan:
a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan
b. Adaptasi Perubahan Iklim.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
Permen LHK No P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016, Permen LHK No P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, Permen LHK No P.72/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017, Permen LHK No P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017; dan Permen LHK No P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
87 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 11, BN Tahun 2024 Nomor 526
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, penerapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2021; Perpres No 8 Tahun 2012; Perpres No 92 Tahun 2020; Permen LHK No 15 Tahun 2021
Pelaku usaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki tenaga kerja yang bersertifikat kompetensi di bidang Pengelolaan Limbah B3. Pelaku usaha di bidang Pengelolaan limbah B3 terdiri atas:
a. jasa pengelolaan Limbah B3;
b. Penghasil Limbah B3; dan
c. usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
21 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 10, BN Tahun 2024 Nomor 525
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No 39 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2013; Perpres No 92 Tahun 2020; Permen LHK No P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017; dan Permen LHK No 15 Tahun 2021
Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang;
c. Organisasi Lingkungan Hidup;
d. akademisi/ahli;
e. masyarakat hukum adat; dan
f. badan usaha.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
11 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024
Pengelolaan Sampah - Bahan Berbahaya dan Beracun - Limbah - Bahan Berbahaya dan Beracun
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 9, BN.2024 (368)/25 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 15 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2020; Perpres No. 92 Tahun 2020; Permen LHK No. 15 Tahun 2021.
Setiap Orang yang menghasilkan Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 wajib melakukan pengurangan dan penanganan.
Sampah yang mengandung B3, berupa:
a. produk rumah tangga yang mengandung B3 dan tidak digunakan lagi;
b. bekas kemasan produk yang mengandung B3;
c. barang elektronik yang tidak digunakan lagi; dan/atau
d. produk dan/atau kemasan lainnya yang mengandung B3 yang tidak digunakan lagi.
Sampah yang mengandung Limbah B3, terdiri atas:
a. produk rumah tangga yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi;
b. bekas kemasan produk yang mengandung Limbah B3 dan tidak digunakan lagi; dan/atau
c. B3 kedaluarsa, B3 yang tumpah, dan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang.
Sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 tidak termasuk Sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
25 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2024
Perubahan - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Nomor 24 Tahun 2022 - Jabatan dan Kelas Jabatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 8, BN Tahun 2024 Nomor 281
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengakomodir kelas jabatan untuk jabatan fungsional Manggala Agni, sehingga perlu diubah
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2023; Perpres No. 92 Tahun 2020; Perpres No 34 Tahun 2024; Permen PAN No. 39 Tahun 2023; Permen LHK No. 15 Tahun 2021; Permen LHK No. 26 Tahun 2021; Permen LHK No. 12 Tahun 2022; Permen LHK No. 13 Tahun 2022; Permen LHK No. 14 Tahun 2022; Permen LHK No, 15 Tahun 2022 Permen LHK No. 16 Tahun 2022; Permen LHK No. 17 Tahun 2022; Permen LHK No. 18 Tahun 2022; Permen LHK No. 19 Tahun 2022; Permen LHK No. 24 Tahun 2022.
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Permen LHK No. 24 Tahun 2022 diubah sebagian
16 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN.2024 (258)/40 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon dan Hidrofluorokarbon
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi dampak pemanasan global dengan melakukan pengendalian konsumsi bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon yang memiliki nilai potensi pemanasan global yang tinggi;
b. bahwa Indonesia sebagai negara pihak Protokol Montreal yang telah mengesahkan Amendemen Kigali berkewajiban untuk mengendalikan konsumsi bahan perusak lapisan ozon dan hidrofluorokarbon
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 5 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2005; Perpres No. 46 Tahun 2005; Perpres No. 92 Tahun 2020; Perpres No. 129 Tahun 2022; Permen LHK No 15 Tahun 2021; Permendag No. 36 Tahun 2023.
1. Importir dapat mengimpor BPO atau HFC setelah memperoleh Persetujuan Impor;
2. Persetujuan Impor BPO atau HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah Importir memperoleh Rekomendasi Persetujuan Impor;
3. Menteri memiliki kewenangan untuk penetapan alokasi impor nasional BPO atau HFC dan menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO atau HFC;
4. Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan alokasi impor nasional BPO atau HFC dan penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO atau HFC kepada Direktur Jenderal
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
40 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 6, BN.2024 (242)/18 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 92 Tahun 2020; Perpres No. 34 Tahun 2024; Permen LHK No. 15 Tahun 2021
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.86/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 5, BN.2024 (193)/6 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan optimalisasi fungsi pengadaan barang/jasa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya yang menangani pengadaan barang/jasa;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 92 Tahun 2020; dan Permen LHK No. 15 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756), diubah
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 756)
6
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2024
Penugasan Pelaksanaan Kegiatan - Restorasi Gambut - Tahun Anggaran 2024 - KEMENTERIAN LHK
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 4, BN.2024 (107)/56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai target pemulihan ekosistem gambut tahun 2024, perlu dilakukan percepatan restorasi ekosistem gambut di 7 (tujuh) provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove;
Bahwa percepatan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 7 (tujuh) gubernur;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 92 Tahun 2020; Perpres No. 120 Tahun 2020; dan Permen LHK No. 15 Tahun 2021
Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut kepada:
a. Gubernur Riau;
b. Gubernur Jambi;
c. Gubernur Sumatera Selatan;
d. Gubernur Kalimantan Barat;
e. Gubernur Kalimantan Tengah;
f. Gubernur Kalimantan Selatan; dan
g. Gubernur Papua.
Kegiatan Restorasi Gambut meliputi:
a. kegiatan utama; dan
b. kegiatan pendukung.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
56 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat