Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. orang perseorangan; b. kelompok orang; c. Organisasi Lingkungan Hidup; d. akademisi/ahli; e. masyarakat hukum adat; dan f. badan usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat