Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024

Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Orang yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. orang perseorangan; b. kelompok orang; c. Organisasi Lingkungan Hidup; d. akademisi/ahli; e. masyarakat hukum adat; dan f. badan usaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
04 September 2024
Tanggal Berlaku
04 September 2024
Sumber
BN Tahun 2024 Nomor 525
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan