Permen LHK No. 6 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mengubah :
Permen LHK No. 97 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN 2015/ NO 141; http://jdih.menlhk.co.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN.2023 (125)/20 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel wajib dilakukan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, setiap pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian intern sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan SPIP, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPIP,ketentuan peralihan dan ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
20 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN. 2022 No. 80, jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha perlu mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 44 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permenhut No. P.21/MENHUT-II/2014; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.32/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No. P.42/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No. P.43/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/10/2016; Permen LHK No. P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016; Permen Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2017; dan Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Ruang lingkup pengaturan IUIPHH, terdiri atas:
a. tata cara permohonan izin;
b. pemenuhan Komitmen;
c. permohonan perluasan dan perubahan (addendum) IUIPHH;
d. realisasi pembangunan atau perluasan Industri Primer Hasil Hutan (IPHH);
e. masa berlaku IUIPHH;
f. perubahan komposisi dan perubahan penggunaan mesin utama;
g. pengawasan dan pengendalian; dan
h. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK-II/2015 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
65 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 1, BN.2024 (39/26 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2020; Perpres No. 92 Tahun 2020; dan Permen LHK No. 15 Tahun 2021
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilaksanakan pada saat:
a. telah dilakukan penyelamatan dan evakuasi korban; dan
b. keadaan darurat Bencana.
Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan melalui tahapan:
a. pemilahan;
b. pengangkutan;
c. pemanfaatan kembali;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
26 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020
Permen LHK No. 105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 2, BN 2020/ NO 69; http://jdih.menlhk.co.id/: 31 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan Dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2021
Permen LHK No. 8 Tahun 2020 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 2, BN 2021/ NO 178; http://jdih.menlhk.co.id/: 19 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2021.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 2, BN. 2022 No. 97, jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 2, BN Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat beberapa urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang perlu dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahn 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.39/MenLHK-II/2015
Maksud penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Tujuan penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat