Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/ M/2002 Tahun 2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 45, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai penjelasan ayat (8) pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung negara diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum;
b. bahwa sesuai dengan Lampiran C Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Peme- rintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penetapan kebijakan pembangunan serta pengelolaan gedung dan rumah negara merupakan urusan Pemerintah;
c. bahwa bangunan gedung negara merupakan salah satu aset milik negara yang mempunyai nilai strategis sebagai tempat berlangsungnya proses penyelenggaraan negara yang diatur dan dikelola agar fungsional, andal, efektif, efisien, dan diselenggarakan secara tertib;
d. bahwa dalam rangka pembangunan bangunan gedung negara sebagai bagian awal dari proses penyelenggaraan bangunan gedung negara yang fungsional, andal, efektif, efisien, dan diselenggarakan secara tertib, diperlukan adanya Pedoman Teknis sebagai landasan dalam penyelenggaraan pembangunannya;
1. Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang–undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
11. Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI jo Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
12. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan Lingkungan;
13. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
a. Persyaratan Bangunan Gedung Negara yang terdiri dari: 1. Klasifikasi Bangunan Gedung Negara; 2. Tipe Bangunan Rumah Negara; 3. Standar Luas; 4. Persyaratan Teknis; dan 5. Persyaratan Administrasi.
b. Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri dari: 1. Tahap Persiapan; 2. Tahap Perencanaan Teknis; dan 3. Tahap Pelaksanaan Konstruksi.
c. Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri dari: 1. Umum; 2. Standar Harga Satuan Tertinggi; 3. Komponen Biaya Pembangunan; 4. Pembiayaan Bangunan/Komponen Bangunan Tertentu; 5. Pembiayaan Pekerjaan Non Standar; dan 6. Prosentase Komponen Pekerjaan.
d. Tata cara pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara meliputi: 1. Penyelenggara Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 2. Organisasi dan Tata Laksana; 3. Penyelenggaraan Pembangunan Tertentu; dan 4. Pemeliharaan/Perawatan Bangunan Gedung Negara.
e. Pendaftaran Bangunan Gedung Negara meliputi: 1. Tujuan Pendaftaran Bangunan Gedung Negara; 2. Sasaran dan Metode Pendaftaran; 3. Pelaksanaan Pendaftaran Bangunan gedung Negara; dan 4. Produk Pendaftaran Bangunan Gedung Negara.
f. Pembinaan dan Pengawasan Teknis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/ M/2002 Tahun 2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
183 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 41, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya;
b. bahwa Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya diperlukan agar perencanaan tata ruang di kawasan budi daya dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan tentang kriteria teknis kawasan budi daya di kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan
peruntukan pertanian, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, dan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2007.
61 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 40, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai;
b. bahwa Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai diperlukan agar perencanaan tata ruang di kawasan reklamasi pantai dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. ketentuan umum, yang meliputi persyaratan, tipologi, aspek sosial, aspek budaya dan aspek ekonomi kawasan, aspek pergerakan, aksesibilitas dan transportasi, serta aspek kemudahan ruang publik;
b. ketentuan teknis, yang meliputi struktur ruang kawasan, pola ruang kawasan, pengelolaan lingkungan, prasarana dan sarana, fasilitas umum
dan sosial serta kriteria struktur ruang, pola ruang, dan amplop ruang.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2007.
61 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38 Tahun 2007
Pedoman-Pola Klasifikasi-Arsip-Departemen Pekerjaan Umum
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 38, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pola Klasifikasi Arsip Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Menteri pekeriaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebjakan Tata persuratan dan Kearsipan Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 36/PRT/ 2007, maka aturan-aturan yang menyangkut bidang persuratan dan kearsipan Departemen Pekerjaan Umum perlu ditinjau kembali dan disempurnakan
bahwa berdasarkan pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan Departemen pekerjain Umum, pota Klasifikasi Arsip merupakan salah satu sarana pokok dalam pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2005;
3. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik lndonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 66 tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 187/M tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet lndonesia Bersatu;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
Digunakan sebagai acuan dalam penataan arsip, mulai dari penciptaan, pengendalian, penyimpanan, penemuan kembali, dan
penyusutan arsip di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
Keputusan Menteri No 103/KPTS/1986 tentang Penetapan Pola Arsip (PKA) Departemen Pekerjaan Umum Edisi Kedua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
170 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 36 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 36, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa tata persuratan dan kearsipan memegang peranan yang penting dalam administrasi perkantoran;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kersipan Departemen Pekerjaan Umum sulit untuk dilaksanakan sehingga perlu diamanatkan untuk diatur tersendiri;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2006;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M tahun 2004 tentang pembentukan kabinet Indonesia Bersatu;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 171/1993 tentang pedoman Umum Tata Persuratan Dinas;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/1/2003 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Intranet di lingkungan Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 602/PRT/M/2005 tentang Kebijakan Tata Persuratan dan Kearsipan diubah sebagian
3 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2007
Pedoman-Pelaksanaan-Pengadaan-Calon Pegawai Negeri Sipil-Departemen Pekerjaan Umum
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 35, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arahan dan acuan dalam pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen pekerjaan Umum Formasi Tahun 2007 baik yang berasal dari Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum maupun yang berasal dari Pelamar Umum, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2007;
b. bahwa telah ditetapkannya Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil oleh Menteri Pendayagunaan Apartur Negara melalui Surat Persetujuan Nomor KEP/240/M.PAN/9/2007 tentang formasi Pegawai Negeri Sipil Departemen PU Tahun Anggaran 2007;
1. Undang-Undang Nomor 8. Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
5. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
7. Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/RPT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Departemen Pekerjaan Umum; 9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
7 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2007
Pembinaan-Jabatan Fungsional-Departemen Pekerjaan Umum
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 34, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Departemen Pekerjaan Umum memandang perlu untuk melakukan upaya pembinaan bagi para pegawainya melalui jalur jabatan fungsional sebagai jabatan karir Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa untuk meningkatkan pembinaan kepegawaian khususnya para Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, dipandang perlu adanya peraturan sebagai acuan dalam pembinaan jabatan fungsional;
1. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 101 Tahun 2002 tentang pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor : 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional bertujuan untuk mengoptimalkan peranan pejabat fungsional di dalam tugas pokok dan fungsinya sehari-hari serta dalam mengatasi permasalahan yang timbul dalam mengoptimalkan pembinaan jabatan fungsional
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2007.
10 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2007
Perubahan-Organisasi-Tata Kerja-Departemen-Pekerjaan Umum
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 29, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa tugas dan fungsi Departemen Pekerjaan Umum, selalu dihadapkan pada sejumlah tantangan dan dinamika yang berdampak pada perubahan komposisi tata kerja, sehingga memerlukan penataan organisasi yang rasional dan dapat mendukung tugas serta fungsi Departemen;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2090/M.PAN/8/2007 tanggal 28 Agustus 2007 telah disetujui Pembentukan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
1. Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M/Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/PRT/M/2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2007.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum diubah sebagian.
13 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 22, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor;
b. Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor diperlukan agar penataan ruang di kawasan rawan bencana longsor dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
4. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen PekerjaanUmum;
a. memberikan acuan dalam penentuan kawasan yang berpotensi menimbulkan longsor berdasarkan pertimbangan karakteristik fisik alami dan aktifitas manusia yang memberi dampak terjadinya longsor,
b. memberikan acuan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan rawan bencana longsor,
c. memberikan acuan dalam penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2007.
148 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 20, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik Dan Lingkungan, Ekonomi, Serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang
ABSTRAK:
a. Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;
b. bahwa Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang diperlukan agar pengembangan wilayah dan kawasan dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
4. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KTPS/M12002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/ 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan tentang teknis analisis penyusunan rencana tata ruang ditinjau dari aspek fisik dan lingkungan, aspek ekonomi, serta aspek sosial budaya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2007.
210 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat