Pembinaan-Jabatan Fungsional-Departemen Pekerjaan Umum
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 34, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Departemen Pekerjaan Umum memandang perlu untuk melakukan upaya pembinaan bagi para pegawainya melalui jalur jabatan fungsional sebagai jabatan karir Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa untuk meningkatkan pembinaan kepegawaian khususnya para Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, dipandang perlu adanya peraturan sebagai acuan dalam pembinaan jabatan fungsional;
- 1. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 101 Tahun 2002 tentang pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor : 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
- Pengelolaan, Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional bertujuan untuk mengoptimalkan peranan pejabat fungsional di dalam tugas pokok dan fungsinya sehari-hari serta dalam mengatasi permasalahan yang timbul dalam mengoptimalkan pembinaan jabatan fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2007.
- 10 hlm
|