Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2007

Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. ketentuan umum, yang meliputi persyaratan, tipologi, aspek sosial, aspek budaya dan aspek ekonomi kawasan, aspek pergerakan, aksesibilitas dan transportasi, serta aspek kemudahan ruang publik; b. ketentuan teknis, yang meliputi struktur ruang kawasan, pola ruang kawasan, pengelolaan lingkungan, prasarana dan sarana, fasilitas umum dan sosial serta kriteria struktur ruang, pola ruang, dan amplop ruang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Desember 2007
Sumber
JDIH PUPR
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 27 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan