Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2007

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 September 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 September 2007
Sumber
JDIH PUPR
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan