Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PUPR No. 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, BN.2020/No.98, jdih.pu.go.id : 34 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, BN.2022/No.9, jdih.pu.go.id : 18 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dalam menghitung biaya pekerjaan konstruksi diperlukan sebuah proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan dan analisis biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi untuk mendapatkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri, dan dalam mendukung penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang di dalamnya meliputi standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi, standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi, dan standar operasi dan pemeliharaan yang merupakan bagian dari sistemmanajemen keselamatan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor -2 -jdih.pu.go.id 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menghitung perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
UD 1945 Pasal 17 ayat ayat (3);UU No.39 tahun 2008; Perpres No.27 Tahun 2020; Permen PUPR No.13 Tahun 2020; Permen PUPR No.16 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No.26 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini berisiKetentuan Umum, Analisis Harga Satuan Pekerjaan, Analisis Biaya Penerapan SMKK, Sistem Informasi HPS, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
1191 HLM
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, BN.2023/No.59, jdih.pu.go.id : 34 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut :
Permen PUPR No. 10/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, BN.2021/No.44, jdih.pu.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2007
Petunjuk teknis-penelitian-pengembangan-pemberdayaan-jalan tol
2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Teknis Penelitian, Pengembangan, dan Pemberdayaan di Bidang Jalan Tol
ABSTRAK:
a). bahwa untuk melaksanakan Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol diperlukan suatu petunjuk teknis yang mengatur penelitian, pengembangan, dan pemberdayaan di bidang jalan tol.
b). bahwa penelitian, pengembangan, dan pemberdayaan di bidang jalan tol dapat memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi jalan tol, yang dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol serta meningkatkan mutu dan keandalan jalan tol;
1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,
4). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
5). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
6). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
7). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
9). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol; 10). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2006 tentang Wewenang dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol Pada Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol;
(1) Lingkup penelitian dan pengembangan mencakup:
a. bidang umum yang berhubungan dengan aspek teknik jalan tol terutama yang berhubungan dengan perencanaan dan pembangunan jalan tol seperti perencanaan, persyaratan, spesifikasi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol.
b. bidang pengusahaan jalan tol yang berhubungan dengan aspek operasional jalan tol terutama yang berhubungan dengan aspek sosial, ekonomi, budaya dan hukum.
(2) Lingkup pemberdayaan meliputi bentuk pemberdayaan, pihak yang diberdayakan, penyelenggara pemberdayaan, serta pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberdayaan.
(3) Cakupan litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
18 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
Permen PUPR No. 13/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, BN.2024 (117)/44 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk mendukung keberlangsungan alat angkutan bermotor dapat berfungsi secara optimal, dandilaksanakan secara tertib, diperlukan tata kelola alat angkutan bermotor di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- UUD 1945,
- PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
- Pepres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,
-Perpres Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
-Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat,
- Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
- PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara,
- Permen PUPR Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengamanan Barang Milik Negara,
- PMK Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis dan standar;
b. wewenang dan tanggung jawab;
c. rencana usulan kebutuhan dan pengadaan;
d. penggunaan;
e. pengamanan; dan
f. penertiban.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kendaraan Dinas Operasional Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
47 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2006
Petunjuk-Pelaksanaan-Evaluasi-LAKIP-Satminkal-Eselon I-Departemen Pekerjaan Umum
2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/1 35/M.PAN/9/2005 tanggal 15 September 2004 diktum keenam, Inspektorat Jenderal (Aparat Pengawasan Internal) ditugasi untuk melaksanakan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
b. bahwa Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I bertujuan meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Eselon I sebagai upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN menuju tercapainya kepemerintahan yang baik (good governance)
a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851)
b. Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
c. Instruksi Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayan Nomor : 90/IN/M/2000 yang menginstruksikan kepada seluruh Pejabat Eselon I dan II Departemen Kimbangwil agar membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan kepada atasannya.
d. Keputusan Presiden RI Nomor 187 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009
e. Peraturan Presiden RI Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI
f. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI
1. Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Satminkal Eselon I di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
2. Petunjuk Pengisian Formulir Evaluasi penerapan Sistem AKIP
3. Petunjuk Pengisian Formulir Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi/Unit Kerja/Satminkal Eselon I
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2006.
37 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023
ketentuan yang diatur dalam BAB I, BAB II, BAB III, dan BAB IV Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1606) yang mengatur mengenai Pendidikan dan
Pelatihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 2, BN.2022/No.10, jdih.pu.go.id : 17 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk penguatan pengawasan dalam pengendalian gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta guna memenuhi kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu diganti dan bahwa pengendalian gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi;
UUD 1945 Pasal 17ayat (3); UU No.39Tahun 2008; Perpres No. 27 Tahun 2020; Permen PUPRNo.13 Tahun 2020; dan Permen PUPR No.16 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Permen PUPR No.26 Tahun 2020
Dalam Permenini diatur mengenaipengendalian gratifikasibahwasetiap pegawai dan penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.Setiap pegawai dan penyelenggara negara dilarang memberikan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 665), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 HLM
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Mencabut :
Permen PUPR No. 21/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 2, BN.2021/No.45, jdih.pu.go.id : 35 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat