Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu tentang fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal, tugas Direktorat Irigasi dan Rawa, fungsi Direktorat Irigasi dan Rawa, tugas Subdirektorat Perencanaan Teknis lrigasi dan Rawa, tugas Subdirektorat Wilayah I , tugas Subdirektorat Wilayah II, tugas Subdirektorat Wilayah III, tugas dan fungsi Direktorat Bendungan dan Danau , tugas Subdirektorat Perencanaan Teknis Bendungan dan Danau, tugas Direktorat Air Tanah dan Air Baku, tugas dan fungsi Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, susunan Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan, tugas Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan dan tugas Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat