Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu tentang fungsi Balai Besar Wilayah Sungai, tugas Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air, tugas Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air, tugas Bidang Operasi dan Pemeliharaan, tugas Bidang Pelaksanaan , tugas Bidang Operasi dan Pemeliharaan, fungsi Balai Wilayah Sungai, tugas Subbagian Umum dan Tata Usaha, Balai Teknik Rawa, Balai Jembatan Khusus dan Terowongan, Subbagian Umum dan Tata Usaha, tugas Seksi Pelaksanaan Wilayah I dan Wilayah II,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat