ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 15, BN. 2022 No. 733 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan advokasi hukum terhadap permasalahan
hukum di bidang kelautan dan perikanan yang semakin
kompleks dan dinamis, perlu mengganti Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMENKP/2018 tentang Advokasi Hukum di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Advokasi
Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. Ketentuan umum
b. Bentuk advokasi hukum
c. Pemberi advokasi hukum dan penerima advokasi hukum
d. bantuan hukum litigasi
e. pembinaan hukum
f. pelayanan bantuan hukum
g. rehabilitasi
h. pemantauan dan evaluasi
i. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/PERMENKP/2018 tentang Advokasi Hukum di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1875)
21 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 16, BN 2021/ NO 552 ; PERATURAN.GO.ID; 3 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mempersatukan
tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu
mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Logo Kementerian
Kelautan dan Perikanan dan Penggunaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Logo
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Menetapkan logo Kementerian Kelautan dan Perikanan
dengan bentuk, makna, arti warna, dan ukuran logo
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2021
tentang Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dan
Penggunaannya (Berita Negara Tahun 2021 Nomor 255)
7 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2023
Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
Mengubah :
Permen KKP No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 16, BN. 2022 No. 795/ https://jdih.kkp.go.id/; 31 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2022
Permen KKP No. 38/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2018 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Dumai
Permen KKP No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
Diubah dengan :
Permen KKP No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Mencabut :
Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
PENGELOLAAN LOBSTER (PANULIRUS SPP.), KEPITING (SCYLLA SPP.), DAN RAJUNGAN (PORTUNUS SPP.) DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 17, BN 2021/ NO 627 ; PERATURAN.GO.ID; 26 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan
sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan
masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya,
pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, serta
pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.),
kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.), perlu
meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang
Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.),
dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Lobster
(Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan
(Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum yang berisi penjelasan istilah-istilah
b. Pengelolaan Lobster (Panulirus spp) di wilayah negara republik Indonesia
c. Pengeloaan kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (portunus spp.) di wilayah negara republik Indonesia.
d. Pengawasan
e. Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020
tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp.), Kepiting (Scylla
spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 454),
29 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2022
Permen KKP No. 37/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2018 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Pangandaran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 18, BN 2023 (403): 6 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat