TATA KELOLA PENGGUNAAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 6, BN. 2022 No. 479 / jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Penggunaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan pengaturan
standar barang dan standar kebutuhan kendaraan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang
Milik Negara, serta adanya perubahan organisasi
di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMENKP/2020 tentang Tata Kelola Penggunaan
Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Tata Kelola Penggunaan Alat Angkutan
Darat Bermotor Dinas di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 5;
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1114);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. jenis, jumlah, dan standar alat angkutan darat mermotor dinas
c. wewenang dan tanggung jawab pengelolaan alat angkutan darat bermotor dinas
d. rencana dan usulan kebutuhan alat angkutan darat bermotor dinas
e. Penggunaan alat angkutan darat bermotor dinas
f. Monitoring dan evaluasi
g. ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
MencabutPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
16/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Kelola Penggunaan
Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 698),
53 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023
Permen KKP No. 24 Tahun 2021 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan Dan Distribusi Alokasi Impor Komoditas Perikanan
Permen KKP No. 1 Tahun 2021 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Permen KKP No. 44/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2013 Tentang Pengendalian Mutu Mutiara Yang Masuk Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 6, BN.2024 (144)/16 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Infrastruktur Pengelolaan Kawasan Konservasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025, perlu pengaturan mengenai standar infrastruktur
pengelolaan kawasan konservasi;
b. bahwa standar infrastruktur pengelolaan kawasan konservasi diperlukan bagi satuan unit organisasi pengelola untuk mendukung efektivitas pengelolaan kawasan konservasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Infrastruktur Pengelolaan Kawasan Konservasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5
Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, infrastruktur di kawasan konservasi, kebutuhan infrastruktur di kawasan konservasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
16 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2022
PAKAIAN KERJA DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7, BN. 2022 No. 480 / jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin,
tanggung jawab, persatuan dan kesatuan, serta
membangun identitas pegawai Kementerian Kelautan
dan Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMEN-KP/2020
tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pakaian Kerja
dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Pakaian kerja dan atribut
c. pengawasan dan pembinaan
d. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Mencabut Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34/PERMENKP/2020 tentang Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1064)
109 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2021
TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7, BN 2021/ NO 156; http://jdih.kkp.go.id/ : 43 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang semakin dinamis perlu dilakukan pengawasan intern yang lebih efektif di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu disusun tata kelola pengawasan intern yang baik dengan mengacu kepada Standar Audit Intern
Pemerintah Indonesia, Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia, dan pedoman lain yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, serta praktik profesi audit intern yang berlaku secara internasional.
c. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur ketentuan mengenai pengawasan intern, penyelenggara pengawasan intern, manajemen pengawasan intern, penjaminan kualitas dan program pengembangan, independensi dan pelaksanaan pengawasan intern, koordinasi pengawasan intern,sistem informasi pengawasan intern, Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP, Penerapan perangkat profesi dan penghargaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
29/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Pengawasan
Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1123)
43 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024
Permen KKP No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
Permen KKP No. 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7, BN 2024 (168): 21 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
ABSTRAK:
Untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, percepatan alih teknologi budidaya, pengembangan investasi, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, peningkatan devisa negara, serta pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.), perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Menteri KKP ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen KKP Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan Menteri KKP ini mengatur tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengawasan terhadap: a) penangkapan BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); b) Pembudidayaan BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.); dan c) distribusi BBL, lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di luar instalasi karantina Ikan dan di luar tempat pemasukan dan/atau Pengeluaran, dilakukan oleh pengawas perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 627) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 795), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 7, BN 2023 (273): 4 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Penetapan Faktor X Tarif Jasa Pengadaan Es di Pelabuhan Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2016 tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMENKP/2018 tentang Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2022
JENIS KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA IKAN, MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8, BN. 2022 No. 610 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a bahwa untuk penguatan pengawasan terhadap ekspor
dan impor komoditas perikanan, menjamin komoditas
perikanan untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran
ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia bebas
dari hama dan penyakit ikan karantina, memenuhi
standar mutu dan keamanan hasil perikanan, serta
melindungi hayati ikan, perlu menetapkan jenis
komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu dan
keamanan hasil perikanan;
b. bahwa dengan adanya perubahan jenis komoditas wajib
periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil
perikanan, perlu dilakukan penggantian Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMENKP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa
Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis
Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis
Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang karantina ikan, media pembawa hama, hasil perikanan, pemasukan, pengeluaran. Setiap Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang wajib dilakukan pemeriksaan Karantina Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMENKP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina
Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1603) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa
Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 983), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
80 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8, BN 2021/ NO 157; http://jdih.kkp.go.id/ : 45 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ketersediaan arsip yang
autentik dan terpercaya, mendinamiskan sistem
kearsipan yang sesuai dengan perkembangan,
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 67/PERMEN-KP/2016 tentang Kearsipan di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
perlu mengatur kembali penyelenggaraan kearsipan
di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang
Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 111);
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip
Terjaga (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1388);
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan
Arsip (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1787);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita - 3 -
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1114);
Pemeliharaan Arsip Aktif dilakukan melalui kegiatan:
a. Pemberkasan Arsip Aktif;
b. Penyimpanan Arsip Aktif; dan
c. Pelayanan Berkas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Permen KKP No. 67/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Roadmap Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
105 halaman dengan Lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2023
Permen KKP No. 66/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang penaatan peraturan perundang-undangan kelautan dan perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2072), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 8, BN 2023 (303): 9 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat