Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jalur penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia di perairan darat, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat