Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2023

Penatausahaan Persediaan Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penatausahaan, pembukuan, inventarisasi, pedoman akuntansi persediaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penatausahaan Persediaan Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 November 2023
Tanggal Pengundangan
14 November 2023
Tanggal Berlaku
14 November 2023
Sumber
BN.2023 (903)/42 hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan