Kinerja Organisasi - Kementerian Kelautan dan Perikanan
2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 35, BN 2023 (855) : 17 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK: |
- Untuk penyesuaian perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta ketentuan sistem kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Dasar hukum Permen Kelautan dan Perikanan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020.
- Permen Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Pengelolaan Kinerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Kinerja organisasi di Kementerian dilakukan
untuk menyelaraskan tujuan dan Sasaran setiap level organisasi ke dalam dokumen Kinerja organisasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengumpulan Data Kinerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 891); dan b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 190), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 46 hlm.
|