Peraturan Menteri Pertanian NO. 04, BN. 603 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyesuaian perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertanian, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Menteri Pertanian No. 04 Tahun 2021 tentangTata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas yaitu tentang berhalangan sementara, Penunjukan pejabat fungsional, Penandatanganan Surat Perintah dan kewenangan Plt. Plh.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Pertanian No. 04 Tahun 2021 tentangTata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas diubah sebagian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 3, BN.2024 (542)/27 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Kawasan Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan kawasan pertanian berbasis
korporasi petani, telah ditetapkan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.040/4/2018 tentang
Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis
Korporasi Petani;
b. bahwa untuk akselerasi peningkatan produksi,
produktivitas, nilai tambah, dan ekspor komoditas
pertanian, serta kesejahteraan petani, perlu mengatur
kembali kebijakan pengembangan kawasan pertanian
dengan pendekatan kawasan secara utuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan
Kawasan Pertanian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1250);
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:
1. Sasaran, Kebijakan, dan Strategi
2. Klasifikasi Kawasan Pertanian
3. Perencanaan dan Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Pertania
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.40/4/2018
tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis
Korporasi Petani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 559), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 2, BN.2024 (318)/62 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung kemandirian pangan masyarakat, peningkatan ketahanan pangan masyarakat, dan penyampaian informasi pertanian, perlu
mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2024;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi
khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian
tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2024;
Pasal17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 ,
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 1, BN.2024 (206)/8 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
b. bahwa dengan adanya degradasi lahan pertanian serta untuk melakukan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, diperlukan penyesuaian pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi terkait jenis, peruntukan, dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
6. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
7. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yaitu tentang ketentuan umum, pupuk bersubsidi, Jenis pupuk organik dan Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian diubah sebagian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 40, BN.2023 (905)/6 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Produksi Dan Produktivitas, Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan penyelenggaraan perkebunan salah satunya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing produk tanaman perkebunan serta untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri maupun ekspor;
b. bahwa untuk peningkatan produksi dan produktivitas salah satunya dilakukan melalui peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
c. bahwa peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Produksi dan Produktivitas, Nilai Tambah,
dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang peningkatan produksi dan produktivitas, pengelolaan benih unggul tanaman perkebunan, Optimalisasi perlindungan tanaman perkebunan dari OPT dan dampak perubahan iklim, Hilirisasi dan peningkatan mutu produk perkebunan untuk pemenuhan bahan baku industri dalam negeri maupun
ekspor, tugas Direktur Jenderal dan penugasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 39, BN.2023 (881)/59 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas Di Wilayah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin kesehatan masyarakat dari dampak zoonosis prioritas di wilayah kabupaten/kota,
diperlukan pengaturan mengenai pelayanan minimal zoonosis prioritas di wilayah kabupaten/kota;
b. bahwa untuk mencegah penyebaran zoonosis di wilayah kabupaten/kota, dilakukan respon cepat penanganan zoonosis prioritas oleh pemerintah
kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di Wilayah Kabupaten/Kota;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
4. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian;
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelayanan maksimal, zoonosis prioritas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
Permentan No. 51 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama Dengan Pihak Lain
Permentan No. 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa Untuk Bantuan Sosial, Dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6877);
6. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi
Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1250);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada
Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 692);
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang Tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Tindakan
Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan
dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa
untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau
Pemusnahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1119);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
28/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang
Pembebasan Biaya Perjalanan Dinas terhadap Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pengujian dan
Sertifikasi Alat dan Mesin Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1120); dan
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
pada Kegiatan Penelitian dan Pengembangan serta
Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1521);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permentan No. 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Permentan No. 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkecil risiko terjadinya pengaruh merugikan terhadap kesehatan manusia, hewan, dan
lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik
Indonesia;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas
Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia memerlukan
penyempurnaan untuk optimalisasi pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan
pengendalian varietas tanaman produk rekayasa genetik yang beredar, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020
tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di
Wilayah Republik Indonesia
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik , Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
Mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik
Indonesia yaitu tentang ketentuan umum dan Ketentuan Format-2 dan Format-3 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik
Indonesia diubah sebagian
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meminimalkan risiko pakan produk
rekayasa genetik terhadap kesehatan manusia, hewan,
dan lingkungan, telah diatur pengkajian keamanan
pakan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang
Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik;
b. bahwa Peraturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian
Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik masih
memerlukan penyempurnaan untuk memaksimalkan
pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengkajian keamanan pakan produk
rekayasa genetik, serta menyesuaikan dengan perubahan
organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian
Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem
Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4498);
5. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian
Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1188);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1250);
Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,
perlu menyelenggarakan sistem pemerintahan
berbasis elektronik;
b. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
sistem pemerintahan berbasis elektronik pada
Kementerian Pertanian, perlu mengatur mengenai tata
kelola, manajemen, audit, penyelenggara, serta
pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan
berbasis elektronik lingkup Kementerian Pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai
dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pertanian tentang Penerapan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup
Kementerian Pertanian
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
4. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian ;
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola sistem berbasis elektronik kementerian, manajemen sistem elektronik berbasis elektronik, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara teknologi informasi dan komunikasi kementerian, pemantauan dan evaluasi teknologi informasi dan komunikasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
24 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat