Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2023

Peningkatan Produksi Dan Produktivitas, Nilai Tambah Dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang peningkatan produksi dan produktivitas, pengelolaan benih unggul tanaman perkebunan, Optimalisasi perlindungan tanaman perkebunan dari OPT dan dampak perubahan iklim, Hilirisasi dan peningkatan mutu produk perkebunan untuk pemenuhan bahan baku industri dalam negeri maupun ekspor, tugas Direktur Jenderal dan penugasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peningkatan Produksi Dan Produktivitas, Nilai Tambah Dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 November 2023
Tanggal Pengundangan
15 November 2023
Tanggal Berlaku
15 November 2023
Sumber
BN.2023 (905)/6 hlm
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 675 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan