Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2023 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak dalam Hal Tertentu yang Berasal dari
Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Menteri Pertanian NO. 14, BN.2025 (280)/43 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan memberikan peluang dan kesempatan yang sama pada sektor pemerintah dan swasta untuk
berperan dalam menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga ternak, dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan kesehatan manusia dan hewan, serta kesejahteraan peternak;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2023 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak dalam
Hal Tertentu yang Berasal dari Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu diatur kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan
Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Persyaratan
Pemasukan Ternak dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal
Pemasukan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal
Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak
dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan teknis kesehatan hewan, tata cara pemasukan ternak, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2023 tentang Persyaratan
Pemasukan Ternak dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Menteri Pertanian NO. 12, BN.2025 (279)/24 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga pelaksana yang melakukan aktivitas pelayanan perkawinan ternak berdasarkan kualifikasi
pendidikan formal, kompetensi, dan/atau pelatihan, memiliki kesempatan yang sama dan hak atas pekerjaan yang dijamin oleh negara berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa tenaga pelaksana pelayanan perkawinan ternak merupakan ujung tombak dalam peningkatan populasi dan kualitas genetik ternak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pangan hewani dan mendukung program swasembada pangan, sehingga diperlukan upaya pemerintah mengatasi stagnasi penambahan jumlah tenaga pelaksana pelayanan perkawinan ternak di lapangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengatur ketentuan umum, jenis pelayanan perkawinan ternak dan tenaga pelaksana, tata cara penugasan dan penerbitan izin pelayanan perkawinan ternak, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2025.
Permentan No. 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 11, BN.2025 (251)/33 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, unit pelaksana teknis, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, jumlah, nama, dan lokasi, penataan organisasi, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian
Permentan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Permentan No. 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian NO. 9, BN.2025 (249)/33 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan Menteri Pertanian tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, unit pelaksana teknis, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, tata kerja, jabatan, jumlah, nama, lokasi, dan wilayah kerja, penataan organisasi, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian NO. 8, BN.2025 (248)/13hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan telah mendapatkan persetujuan tertulis
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, tata kerja, jabatan, jumlah, nama, lokasi, dan wilayah kerja, penataan organisasi, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Peraturan Menteri Pertanian NO. 7, BN.2025 (247)/ 14hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian, Menteri Pertanian berwenang membentuk dan menetapkan unit pelaksana teknis;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, unit pelaksana teknis, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, tata kerja, jabatan, jumlah, nama, dan lokasi, penataan organisasi, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 6, BN.2025 (213)/24 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran lahan perkebunan telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/ KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan meningkatkan efektivitas penanggulangan kebakaran lahan perkebunan,
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/ KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar perlu
diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/PERMENTAN/ KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, dan Lampiran III, IV, V peraturan sebelumnya
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2025.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Permentan No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian NO. 5, BN.2025 (86)/28 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Serta Sarana dan Prasaranan Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan
Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan
Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan
kebijakan nasional pengelolaan dana perkebunan, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor
03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengembangan sumber daya manusia perkebunan kelapa sawit, penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2025.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 4, BN.2025 (74)/5 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung swasembada pangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 , Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yaitu peruntukan pupuk bersubsidi, Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2025.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 3, BN.2024 (69)/76 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kemandirian dan
peningkatan ketahanan pangan masyarakat, serta
penyampaian informasi pertanian, perlu
mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus
nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun
anggaran 2025;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan
dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan
dan pertanian tahun anggaran 2025 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun petunjuk
teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana
ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran
2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2025, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan
Pertanian Tahun Anggaran 2025;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024, Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pembinaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2025.
76 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat