Peraturan Menteri Pertanian NO. 11, BN.2024 (714)/8 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian
tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang
Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di DaerahDaerah Tertentu, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu pada Subsektor Peternakan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 10, BN.2024 (713)/15 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai penyediaan, peredaran, dan
pengawasan ayam ras dan telur konsumsi dalam
perkembangannya, perlu dilakukan penyesuaian terkait
dengan landasan kebijakan pengendalian produksi ayam
ras dan telur konsumsi, pengembangan sistem informasi
perunggasan nasional, serta penguatan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pertanian tentang Penyediaan, Peredaran, dan
Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian , Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Penyadiaan, Peredaran, Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017
tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras
dan Telur Konsumsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Pertanian NO. 7, BN.2024 (653)/14 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperhatikan lingkungan strategis
dan kebutuhan peningkatan layanan veteriner di
wilayah Papua, perlu dilakukan peningkatan
organisasi Unit Pelaksana Teknis Loka Veteriner
Jayapura menjadi Balai Veteriner Jayapura di
Kementerian Pertanian;
b. bahwa peningkatan organisasi Unit Pelaksana Teknis
Loka Veteriner menjadi Balai Veteriner Jayapura telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor
12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 diubah
Peraturan Menteri Pertanian NO. 6, BN.2024 (650)/18 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk evaluasi penentuan besaran organisasi
yang didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas
pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis
Veteriner pada Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, perlu
menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis
pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan Kementerian Pertanian;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian, perlu
menyusun kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis
Veteriner pada Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian , Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria klasifikasi, peilaian Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner, penetapan klasifikasi UPT veteriner, evaluasi UPT veteriner dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 5, BN Tahun 2024 No. 645
Peraturan Menteri Pertanian tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian dengan menambahkan pengaturan mengenai referensi arsitektur, interkoneksi, dan interoperabilitas data;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Lingkup Kementerian Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengubah beberapa beberapa peraturan dalam Peraturan Menter Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian yaitu tentang ketentuan umum, penerapan SPBE lingkup Kementerian, Arsitektur SPBE Kementerian, Peta Rencana SPBE Kementerian, manajemen data, audit TIK, penyelenggara sistem pemerintahan berbasis elektronik kementerian, pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Mengubah Peraturan Menter Pertanian Nomor 33 Tahun 2023 Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 04, BN. 603 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyesuaian perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab
dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pertanian, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Menteri Pertanian No. 04 Tahun 2021 tentangTata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas yaitu tentang berhalangan sementara, Penunjukan pejabat fungsional, Penandatanganan Surat Perintah dan kewenangan Plt. Plh.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Peraturan Menteri Pertanian No. 04 Tahun 2021 tentangTata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas diubah sebagian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 3, BN.2024 (542)/27 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Kawasan Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan kawasan pertanian berbasis
korporasi petani, telah ditetapkan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.040/4/2018 tentang
Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis
Korporasi Petani;
b. bahwa untuk akselerasi peningkatan produksi,
produktivitas, nilai tambah, dan ekspor komoditas
pertanian, serta kesejahteraan petani, perlu mengatur
kembali kebijakan pengembangan kawasan pertanian
dengan pendekatan kawasan secara utuh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan
Kawasan Pertanian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1250);
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:
1. Sasaran, Kebijakan, dan Strategi
2. Klasifikasi Kawasan Pertanian
3. Perencanaan dan Pelaksanaan Pengembangan Kawasan Pertania
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.40/4/2018
tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis
Korporasi Petani (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 559), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 2, BN.2024 (318)/62 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung kemandirian pangan masyarakat, peningkatan ketahanan pangan masyarakat, dan penyampaian informasi pertanian, perlu
mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2024;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi
khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian
tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2024;
Pasal17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 ,
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, pelaporan dan pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 1, BN.2024 (206)/8 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada sektor pertanian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
b. bahwa dengan adanya degradasi lahan pertanian serta untuk melakukan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, diperlukan penyesuaian pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi terkait jenis, peruntukan, dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
6. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
7. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yaitu tentang ketentuan umum, pupuk bersubsidi, Jenis pupuk organik dan Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian diubah sebagian
Peraturan Menteri Pertanian NO. 40, BN.2023 (905)/6 hlm
Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Produksi Dan Produktivitas, Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan penyelenggaraan perkebunan salah satunya untuk meningkatkan produksi dan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing produk tanaman perkebunan serta untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri maupun ekspor;
b. bahwa untuk peningkatan produksi dan produktivitas salah satunya dilakukan melalui peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
c. bahwa peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Peningkatan Produksi dan Produktivitas, Nilai Tambah,
dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang peningkatan produksi dan produktivitas, pengelolaan benih unggul tanaman perkebunan, Optimalisasi perlindungan tanaman perkebunan dari OPT dan dampak perubahan iklim, Hilirisasi dan peningkatan mutu produk perkebunan untuk pemenuhan bahan baku industri dalam negeri maupun
ekspor, tugas Direktur Jenderal dan penugasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat