Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 6, BN.2024 (758)/7 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia Di Kawasan Dasar Laut Internasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (6)Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 tentang PeranAktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional, perlumenetapkan Peraturan Menteri Koordinator BidangKemaritiman dan Investasi tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesiadi Kawasan Dasar Laut Internasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman danInvestasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kerja tim koordinasi peran aktif Indonesia di kawasan dasar laut internasional, pemantauan, pengawasan dan evaluasi, pelaporan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
7 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 5, BN.2024 (718)/39 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tugas dan Tata Kerja Tim Koordinasi Serta Pedoman Teknis Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tugas dan Tata Kerja Tim Koordinasi serta Pedoman Teknis Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman danInvestasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan tata kerja tim koordinasi, pedoman teknis tata kelola kompleks candi borobudur, ketentuan peralohan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
39 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 4, BN.2024 (717)/14 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tim Pelaksana Teknik Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (7)
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang
Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan
Sosial, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tim Pelaksana
Teknis Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan
Sosial Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Pokjanas PS, tugas Pokjanas PS, Susunan keanggotaan Tim Pelaksana Teknis Pokjanas PS, tugas setiap divisi dan laporan pelaksanaan rencana aksi Perencanaan
Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dari
Pokja PPS Provinsi dan Pokja PPS Kabupaten/Kota
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
14 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 3, BN.2024 (687)/6 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Penyelenggara Satu Data Indonesia Oleh Walidata dan Produsen Data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat
(3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor
39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi tentang Penyelenggaraan
Satu Data Indonesia oleh Walidata dan Produsen Data
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan satu data Indonesia di kementerian koordinator dan penyelenggaraan satu data Indonesia di kementerian koordinator.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
6 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 2, BN.2024 (521)/19 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,
perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat
(1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu
membentuk kebijakan sistem pemerintahan berbasis
elektronik pada Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi tentang Penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola SPBE, manajemn SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
19 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 1, BN.2024 (520)/7hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum
secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta untuk
meningkatkan pelayanan informasi hukum secara lengkap,
akurat, mudah, dan cepat, perlu mengatur pengelolaan
dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan dokumentasi dan informasi
hukum pada jaringan dokumentasi dan informasi hukum
kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu dilaksanakan
pemberian penghargaan terhadap prestasi, dedikasi, dan kontribusi
dalam bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
c. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan InvestasiNomor 10 Tahun 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkunganKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,Organisasi JDIH Kementerian Koordinator, tugas, anggota JDIH, Dokumen Hukum yang dikelola, dibentuktim JDIH Kementerian Koordinator
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Linkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
7 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 7, BN.2023 (1000)/15 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja Bagi Menteri Dan Pegawai Di Lingkungan Kemaritiman Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Presiden Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi perlu menetapkan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019,
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2023 dan Peraturan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur ketentuan umum, pemberian tunjangan kinerja, pembayaran tunjangan kinerja, pemotongan tunjangan kinerja, hari, jam kerja dan pencatatan kehadiran, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
15 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2023
Permenko Maritim dan Investasi No. 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Petunjuk Pelaksanaan - Evaluasi - Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 6, BN 2023 (586) : 23 hlm.; jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan kebijakan teknis evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dasar hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2006; Perpres Nomor 29 Tahun 2014; Perpres Nomor 92 Tahun 2019; Permenko Bidang Marves Nomor 10 Tahun 2020; dan Permen PANRB Nomor 88 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Menteri Koordinator ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri Koordinator ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Evaluasi AKIP di lingkungan Kementerian Koordinator. Pelaksanaan Evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Kementerian Koordinator.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1747), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 23 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 5, BN 2023 (585) : 6 hlm.; jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, perlu diatur tata cara penyesuaian rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.
Dasar hukum Peraturan Menteri Koordinator ini adalah Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2016; Perpres Nomor 92 Tahun 2019; Perpres Nomor 126 Tahun 2022; dan Permenko Bidang Marves Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Menteri Koordinator ini mengatur tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional 2022-2024 (Rencana Aksi P3N) adalah rencana program dan kegiatan dalam rangka Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Pemantauan diselenggarakan untuk: a) Mendapatkan data dan informasi yang terukur terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi P3N; b) Memastikan pelaksanaan Rencana Aksi P3N sesuai dengan Indikator Kinerja, program, kegiatan, target/output, dan waktu pelaksanaan; c) Mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan Rencana Aksi P3N; dan d) Mendapatkan gambaran perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi P3N.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2023
STANDAR KOMPETENSI - JABATAN PIMPINAN TINGGI - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 4, BN 2023 (513): 8 Halaman, jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berkinerja tinggi serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian karir Pegawai Negeri Sipil dalam kerangka penyelenggaraan manajemen karir yang berbasis sistem merit, diperlukan standar kompetensi jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Dasar Hukum Peraturan Kemenkomarves Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 92 Tahun 2019; Peraturan Panrb No. 38 Tahun 2017; Peraturan Kemenkomarves No. 10 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenkomarves No. 4 Tahun 2021
Peraturan menteri ini mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jenjang JPT pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas: JPT Madya; dan JPT Pratama. JPT Madya dan JPT Pratama tersebut dalam melaksanakan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Standar Kompetensi Jabatan tersebut meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Lampiran File; 339 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat