ombudsman ri - pengelolaan - pemberian tugas belajar bagi asisten ombudsman
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 47, BN 2020/ NO 1401; PERATURAN.GO.ID; 21 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 47 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk meningkatkan kompetensi Asisten Ombudsman di Ombudsman RI, perlu dilakukan pengembangan melalui pendidikan berkelanjutan dalam bentuk tugas belajar; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pemberian Tugas Belajar bagi Asisten Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 47 Tahun 2020 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar; Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat pleno yaitu Asisten Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya diberikan penugasan oleh Ketua Ombudsman untuk meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan/atau pengembangan karier asisten melalui pendidikan formal dengan biaya pendidikan yang ditanggung oleh Ombudsman, institusi lain yang bekerja sama dengan Ombudsman atau institusi lain bagi masyarakat luas. Pemberian tugas bagi Asisten Ombudsman ini diatur dalam Peraturan Ombudsman No. 47 Tahun 2020 yaitu tentang perencanaan tugas belajar; persyaratan, seleksi, dan penetapan tugas belajar; pendanaan dan jangka waktu tugas belajar; tugas belajar mandiri dan tugas belajar berkelanjutan; kedudukan, hak, dan kewajiban; pembatalan dan pemberhentian; pemantauan dan evaluasi; program penempatan kembali; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
21 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020
ombudsman ri - pengelolaan - tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan
2020
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 48, BN 2020/ NO 1646; PERATURAN.GO.ID; 24 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; b) bahwa organisasi dan tata kerja pada Keasistenan Ombudsman RI telah berubah dan berkembang menyesuaikan kebutuhan organisasi; c) bahwa Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman RI sehingga perlu diubah; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan; Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Mengubah Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman RI serta organisasi dan tata kerja pada keasistenan Ombudsman telah berubah dan berkembang menyesuaikan kebutuhan organisasi. Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 menambahkan ketentuan mengenai konsultasi, klasifikasi laporan masyarakat dalam ringkasan hasil verifikasi.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
24 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 49, BN 2021 NO ; 57; PERATURAN GO.ID; 38 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Keprotokolan Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 49 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk meningkatkan kelancaran kegiatan di lingkungan Ombudsman RI, maka diperlukan pedoman keprotokolan yang jelas, tegas, dan proporsional; b) bahwa untuk menjadi acuan kerja bagi pejabat dan/atau petugas protokol di lingkungan Ombudsman RI; c) bahwa untuk menjamin terlaksananya kegiatan Pimpinan Ombudsman dan Sekretaris Jenderal yang selaras, serasi, dan seimbang dalam melakukan hubungan kerja kedinasan serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan resmi; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Keprotokolan di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 49 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Berisi aturan yang mengatur serangkaian kegiatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, serta pengamanan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
38 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 50, BN 2021 NO ; 69; PERATURAN GO.ID; 4 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman RI terkait dengan penetapan pemberian insentif kerja Asisten Ombudsman RI; b) bahwa Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas serta fungsi Asisten Ombudsman, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ombudsman No. 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman; Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia; Peraturan Ombudsman No. 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 dibentuk untuk mengubah Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI sebab sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas serta fungsi Asisten Ombudsman. Pasal I Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 menjelaskan mengenai perubahan Pasal 32 Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI, dinyatakan dalam Pasal I peraturan a quo bahwa ketentuan pemberian insentif kerja bagi asisten yang ditempatkan di pusat dan perwakilan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman dan dapat melimpahkan wewenangnya kepada Sekjen dan Kepala Perwakilan Ombudsman.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
4 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2021
ombudsman ri - pengelolaan - manajemen mutu terpadu
2021
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 51, BN 2021 NO ; 148; PERATURAN GO.ID; 17 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang bermutu berdasarkan asas pelayanan publik; b) bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan publik berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI diperlukan manajemen mutu terpadu di lingkungan Ombudsman RI; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Manajemen Mutu Terpadu Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan; Peraturan Ombudsman No. 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) di Lingkungan Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri; Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Ombudsman dalam melaksanakan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik memiliki sistem yang disebut Manajemen Mutu Terpadu, ditujukan untuk mengawasi segala kegiatan dan tugas organisasi dalam rangka memastikan produk dan jasa yang dihasilkan dapat tercapai dengan baik dan konsisten sesuai standar yang telah ditetapkan. Peraturan Ombudsman No. 51 Tahun 2021 berisi ketentuan mengenai bagaimana manajemen mutu terpadu dilaksanakan dengan membahas mengenai maksud, tujuan, dan prinsip; perencanaan mutu; pelaksanaan mutu; penjaminan mutu; pengembangan mutu; penilaian mutu; tata kelola; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
17 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021
ombudsman ri - pengelolaan - Tata cara penyelenggaraan rapat
2021
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 52, BN 2021 NO ; 130; PERATURAN GO.ID; 31 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk efektifitas pengambilan keputusan dan menegakkan tata kelola Ombudsman RI yang baik; b) bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman serta menciptakan pelaksanaan rapat yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Ombudsman RI; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 52 Tahun 2021 berisi ketentuan-ketentuan penyelenggaraan rapat di lingkungan Ombudsman RI yang membahas secara detail tentang tata cara pelaksanaan rapat, jenis rapat, disertai dengan teknis pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
31 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Ombudsman Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2019 Nomor 589)
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 53, BN 2021 NO ; 163; PERATURAN GO.ID; 121 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 53 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk menjamin tertib administrasi yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, perlu adanya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan kegiatan tata naskah dinas di lingkungan Ombudsman RI; b) bahwa Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman RI sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 53 Tahun 2021 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 53 Tahun 2021 berisi ketentuan tentang tata naskah dinas. Peraturan a quo membahas mengenai jenis dan format naskah dinas, teknis pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, pengendalian naskah dinas, penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Elektronik, dan pencabutan Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2019 karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman RI (Berita Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2019 Nomor 589), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 56, BN 2023 (837) : 11 hlm.; jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Satu Data Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dan memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan tata kelola data di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ORI ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; Perpres Nomor 20 Tahun 2009; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; dan Peraturan ORI Nomor 43 Tahun 2020.
Peraturan ORI ini mengatur tentang satu data Ombudsman Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Satu Data Ombudsman adalah kebijakan tata kelola Data di lingkungan Ombudsman sesuai dengan Satu Data Indonesia. Penyelenggara Satu Data Ombudsman dilaksanakan oleh: a) Walidata; b) Produsen Data; dan c) Forum Satu Data Ombudsman. Penunjukan penyelenggara Satu Data Ombudsman ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman. Penyelenggaraan Satu Data Ombudsman dilaksanakan melalui tahapan: a) perencanaan Data; b) pengumpulan Data; c) pemeriksaan Data; dan d) penyebarluasan Data.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Satu Data Ombudsman dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lampiran file: 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat